BORNEONEWS, Palangka Raya - Persoalan legalitas lahan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam upaya meningkatkan tata kelola perkebunan sawit swadaya di kawasan Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau.
Pemerintah daerah bersama PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk atau SSMS dan Ecogreen Oleochemicals mendorong pekebun memastikan aspek legalitas sebagai bagian dari persiapan menuju praktik perkebunan berkelanjutan.
Department Head Sustainability SSMS, Andri Najiburrahman mengatakan pendampingan terhadap anggota Asosiasi Pekebun Sawit Pangkoh atau APSP dilakukan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis perkebunan.
“Kami juga berkolaborasi dengan Dinas Pertanian untuk memastikan legalitas para pekebun yang menjadi anggota APSP,” ujar Andri dalam rilis kepada Borneonews pada Selasa, 29 September 2026.
Sejumlah lahan milik pekebun telah dilakukan penitikan dan sebagian telah memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Penataan legalitas tersebut menjadi bagian penting karena pekebun perlu memiliki kejelasan administrasi dalam pengelolaan kebunnya. Aspek ini juga berkaitan dengan proses pemenuhan persyaratan sertifikasi sawit berkelanjutan.
Plt Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Jedyson, mengatakan pekebun perlu meningkatkan kapasitas sekaligus memastikan kebun dikelola sesuai ketentuan.
“Yang paling penting adalah bagaimana pekebun terus meningkatkan kapasitas dan memastikan kebunnya dikelola dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mendorong aspek legalitas dan pengelolaan lingkungan tidak dipisahkan dari pengembangan perkebunan sawit. Keduanya menjadi bagian dari tata kelola yang perlu diperhatikan secara bersama.
Pendampingan terhadap APSP diharapkan dapat membantu semakin banyak pekebun menata administrasi dan legalitas kebunnya.
Dengan demikian, pengelolaan perkebunan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memiliki dasar tata kelola yang lebih tertib.(TESTI PRISCILLA)









