BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendampingi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Standar Biaya Upah/Uang Jasa Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan pendampingan sejak tahap awal penyusunan penting agar produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat sekaligus sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan,” katanya di Palangka Raya, Selasa, 29 September 2026.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi penyusunan Raperbup Murung Raya untuk memastikan dasar hukum maupun materi yang dimuat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hajrianor mengatakan Kanwil Kemenkum Kalteng siap memberikan dukungan melalui tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan regulasi.
Pembahasan melibatkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya Rhoni Klawa Tumon, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Murung Raya serta Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
“Harmonisasi Raperbup penting untuk memastikan materi yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku,” ujarnya.
Menurut Hajrianor, proses harmonisasi juga membantu pemerintah daerah menyusun regulasi dengan landasan hukum yang jelas sehingga dapat memberikan kepastian bagi pihak yang menjalankan maupun menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Dalam penyusunan Raperbup tentang Standar Biaya Upah/Uang Jasa Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, harmonisasi diperlukan agar standar biaya yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Selain itu, dasar perhitungan biaya harus dapat dipertanggungjawabkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menilai kejelasan aturan menjadi penting karena penanggulangan bencana membutuhkan respons cepat, termasuk dalam mobilisasi personel dan dukungan operasional di lapangan.
“Harmonisasi sejak tahap penyusunan juga dapat meminimalkan potensi persoalan hukum setelah regulasi ditetapkan,” katanya.
Dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan perancang peraturan perundang-undangan, substansi Raperbup diharapkan dapat dikaji lebih menyeluruh.
Hajrianor berharap regulasi yang dihasilkan nantinya bersifat jelas, konsisten, mudah diterapkan serta mampu mendukung efektivitas penanggulangan bencana di Murung Raya.
Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemkab Murung Raya juga memperkuat koordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah agar Raperbup dapat disusun sesuai ketentuan dan diterapkan secara efektif.









