PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin pekat di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menimbulkan pertanyaan masyarakat. Pasalnya, masih terdapat sejumlah sekolah yang diketahui tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kobar Muhammad Alamsyah menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan ketentuan terkait mitigasi bencana asap karhutla. Sekolah diberikan diskresi untuk menentukan moda pembelajaran sesuai tingkat kedaruratan di wilayah masing-masing.

“Tanyakan ke sekolah saja, karena kami sudah tegas dengan SE (Surat Edaran) yang ada terkait mitigasi bencana asap karhutla. Ada diskresi bagi sekolah untuk menentukan moda pembelajaran yang diambil, tergantung level kedaruratan masing-masing,” ujar Muhammad Alamsyah, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia mengatakan SDN 1 Baru yang berada di wilayah Arut Selatan, dengan kondisi kabut asap saat ini, sekolah tersebut semestinya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“SDN 1 Baru harusnya PJJ dengan kondisi sekarang,” ujarnya.

Muhammad Alamsyah menyampaikan, pihak Korwil Arut Selatan pada malam sebelumnya telah melakukan konfirmasi terkait kondisi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, SDN 1 Baru pada hari ini telah melaksanakan pembelajaran dengan sistem PJJ.

“Info dari Korwil Arsel tadi malam dikonfirmasi bahwa hari ini mereka SDN 1 Baru PJJ,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Korwil saat ini juga tengah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sekolah dan tingkat kepekatan asap di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut diperlukan karena kondisi udara tidak bisa disamaratakan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

“Korwil kami lagi ke lokasi, karena tingkat kepekatan asap ini beda-beda,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa penerapan PJJ bukan keputusan yang mudah bagi seluruh sekolah. Peralihan pembelajaran dari tatap muka ke jarak jauh membutuhkan kesiapan dari satuan pendidikan, tenaga pendidik maupun orang tua peserta didik.

“Mengambil moda PJJ bukan hal yang mudah juga bagi sekolah dan orang tua,” ujarnya.

Sebelumnya, pada bulan September Pemerintah Kabupaten Kobar telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 824/1796/Sekr/Dikbud tentang pelaksanaan layanan pendidikan melalui Pembelajaran Jarak Jauh pada masa tanggap darurat bencana karhutla. Surat edaran tersebut mengatur PJJ sebagai salah satu mekanisme pembelajaran di wilayah terdampak asap karhutla. 

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi wilayah, kesiapan sekolah, serta kemampuan peserta didik dan orang tua atau wali. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi sekaligus meminimalkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan warga sekolah. 

Dengan demikian, penerapan PJJ di tengah kabut asap tidak serta-merta berarti seluruh sekolah harus mengambil keputusan yang sama pada waktu bersamaan. Kondisi tingkat kedaruratan dan kualitas udara di lingkungan masing-masing sekolah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan moda pembelajaran. (NURITA/H)