BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pelaku usaha mikro di Kabupaten Pulang Pisau bakal memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk mendapatkan dukungan pengembangan usaha dan ekonomi kreatif.
Hal itu sedang disiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan agar bentuk pemberdayaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, kepastian itu penting agar program untuk pelaku usaha tidak berjalan tanpa arah dan bisa dilakukan secara berkelanjutan.
“Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan landasan hukum yang dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya,” katanya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ranperda tersebut juga diarahkan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih jelas dalam memberikan dukungan terhadap ekonomi kreatif sesuai potensi daerah.
Selain UMKM, pembahasan juga mencakup Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan aturan daerah tidak cukup hanya selesai secara administratif.
Substansi aturan juga harus jelas, bisa diterapkan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Setiap norma yang dituangkan dalam Perda harus jelas, memiliki dasar kewenangan dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Pembahasan turut menyoroti siapa pihak yang dibebani kewajiban, bentuk kewajiban, kewenangan pemerintah daerah, serta mekanisme pelaksanaan kebijakan.
Hal tersebut dinilai penting agar aturan nantinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar bisa dipakai dalam pelaksanaan program di lapangan.
Ranperda selanjutnya masih akan disempurnakan sebelum masuk ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.









