PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kondisi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penanganan orangutan Fajar yang ditemukan di kawasan hutan sekitar area operasional PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk atau SSMS, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Orangutan jantan berusia sekitar 25 tahun itu dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium sehingga dinilai dapat menjalani translokasi.

Fajar memiliki berat badan sekitar 71 kilogram. Sebelum dipindahkan ke kawasan konservasi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi satwa sekaligus memastikan kelayakannya menjalani proses pemindahan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam tahapan penanganan selanjutnya.

Setelah dinilai memenuhi kondisi untuk ditranslokasi, Fajar ditangani oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama Orangutan Foundation International (OFI). Kedua pihak terlibat dalam proses penanganan hingga orangutan tersebut siap dipindahkan ke lokasi pelepasliaran.

Fajar kemudian dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Sungai Lamandau pada 1 Oktober 2026. Kawasan tersebut merupakan habitat berbagai satwa liar, termasuk orangutan. Pemindahan ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan persiapan yang diperlukan dalam penanganan satwa.

Dept Head Sustainability PT SSMS Tbk., Andri Najiburaahman, mengatakan perusahaan segera berkoordinasi dengan BKSDA setelah mengetahui keberadaan orangutan tersebut di sekitar wilayah operasional. Koordinasi dilakukan untuk memastikan satwa memperoleh penanganan yang tepat sesuai prosedur.

“Ketika menemukan keberadaan orangutan, kami segera berkoordinasi dengan BKSDA dan pihak terkait untuk memastikan satwa tersebut mendapatkan penanganan yang tepat. Bagi kami, keselamatan satwa dan proses penanganannya sesuai prosedur menjadi hal yang utama,” ujar Andri kepada Borneonews pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Andri, penanganan satwa liar membutuhkan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dan keahlian di bidang konservasi. Perusahaan dapat mendukung koordinasi dan kebutuhan di lapangan, sedangkan tindakan penanganan serta keputusan konservasi perlu dilakukan bersama pihak yang kompeten.

Kasus Fajar memperlihatkan bahwa penanganan orangutan tidak berhenti pada penemuan satwa di suatu kawasan. Pemeriksaan kesehatan, penilaian kelayakan translokasi, hingga penentuan lokasi pelepasliaran menjadi bagian dari rangkaian yang harus dilalui sebelum satwa dipindahkan ke kawasan konservasi. (TESTI PRISCILLA/y)