KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Berdasarkan data UPT PPA Kabupaten Gunung Mas, sejak Januari 2026 hingga saat ini, sudah ada 20 kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Gunung Mas.

Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan kekerasan perempuan dan anak di tahun 2025 yang mencapai 15 kasus.

"Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar persoalan privat atau urusan rumah tangga, melainkan pelanggaran hak asasi manusia dan persoalan sosial serius yang membutuhkan perhatian serta penanganan bersama," ujar Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Dirinya juga menyampaikan bahwa penanganan kekerasan tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum, tetapi perlu memperhatikan kondisi psikologis korban. Trauma, depresi, dan gangguan kesehatan mental akibat kekerasan dapat memberikan dampak berkepanjangan.

Karena itu, organisasi wanita diharapkan dapat mengambil peran nyata sebagai ruang aman bagi perempuan, membantu menyebarluaskan pemahaman mengenai perlindungan hukum, serta turut memutus stigma terhadap korban yang membutuhkan pendampingan psikologis.

“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk membangun lingkungan yang aman,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Gunung Mas melalui  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3) menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digelar di Aula Bappeida, Kamis, 8 Oktober 2026.

"Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan komitmen bersama dalam mencegah serta menghapuskan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan," ujar Kepala DP2KBP3A Kabupaten Gunung Mas Rina Sari, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut juga memberikan edukasi mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, sekaligus menyosialisasikan regulasi perlindungan hukum serta dampak psikologis kekerasan terhadap korban. (RISKA YULYANA/j)