PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya (Disdukcapil Mura), Kalimantan Tengah, memperluas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga tingkat kecamatan dan desa untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen tanpa harus datang ke kantor dinas di Puruk Cahu.

Kepala Disdukcapil Murung Raya Gema Topandas Tidja di Puruk Cahu, Senin, mengatakan bahwa perluasan layanan tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah diakses, dan berkualitas.

"Karakteristik Murung Raya yang luas dengan jarak antardesa berjauhan serta sebaran penduduk yang belum merata membuat pelayanan administrasi kependudukan tidak cukup hanya tersedia di kantor dinas di Puruk Cahu," katanya.

Ia menjelaskan, jarak yang jauh selama ini dapat menambah biaya dan waktu perjalanan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Karena itu, Disdukcapil mendorong penerapan layanan adminduk secara berkelanjutan di tingkat kecamatan dan desa.

Salah satu upaya yang dilakukan melalui SiPadukaMura, yakni aplikasi pendamping Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikembangkan secara mandiri oleh Disdukcapil Murung Raya.

Dia mengungkapkan, hingga 22 September 2026, layanan tersebut telah diterapkan di delapan titik yang mencakup empat kecamatan dan empat desa, dengan hasil penerbitan sebanyak 103 dokumen kependudukan.

Delapan titik layanan itu meliputi Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Permata Intan, dan Tanah Siang Selatan, serta Desa Danau Usung, Baithong, Oreng, dan Dirung Lingkin.

Gema mengatakan, forum konsultasi publik tersebut juga menjadi sarana untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna meningkatkan standar pelayanan, memperkuat digitalisasi, dan menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan layanan adminduk.

Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa.

Ia meminta kepala organisasi perangkat daerah, camat, dan kepala desa mengoptimalkan pelayanan yang inklusif, profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan tidak ada pungutan liar maupun persyaratan tambahan di luar ketentuan.

Melalui perluasan layanan tersebut, Pemkab Murung Raya berharap masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten dapat memperoleh akses dokumen kependudukan secara lebih mudah dan efisien.

ANTARA