PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya memperluas layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor dinas di Puruk Cahu.

Kepala Disdukcapil Murung Raya Gema Topandas Tidja mengatakan kondisi wilayah yang luas serta jarak antardesa yang berjauhan menjadi alasan pelayanan perlu didekatkan kepada masyarakat.

“Karakteristik Murung Raya yang luas dengan jarak antardesa berjauhan serta sebaran penduduk yang belum merata membuat pelayanan administrasi kependudukan tidak cukup hanya tersedia di kantor dinas di Puruk Cahu,” kata Gema, Senin, 12 Oktober 2026.

Menurutnya, jarak yang jauh selama ini dapat menambah biaya dan waktu perjalanan warga saat mengurus dokumen kependudukan.

Karena itu, Disdukcapil mendorong pelayanan adminduk secara berkelanjutan di tingkat kecamatan dan desa.

Salah satu upaya yang dilakukan melalui SiPadukaMura, yakni aplikasi pendamping Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK yang dikembangkan Disdukcapil Murung Raya.

Hingga 22 September 2026, layanan tersebut telah diterapkan di delapan titik yang terdiri dari empat kecamatan dan empat desa.

Empat kecamatan tersebut yakni Murung, Laung Tuhup, Permata Intan dan Tanah Siang Selatan. Sementara empat desa yang telah mendapat layanan adalah Danau Usung, Baithong, Oreng dan Dirung Lingkin.

Dari delapan titik tersebut, sebanyak 103 dokumen kependudukan telah diterbitkan.

Gema mengatakan perluasan layanan juga diarahkan untuk memperkuat digitalisasi serta meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus meminta pelayanan adminduk dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa pungutan di luar ketentuan.

Ia juga meminta organisasi perangkat daerah, camat hingga pemerintah desa ikut mendukung agar pelayanan dapat menjangkau masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kabupaten.

Perluasan layanan tersebut diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.