BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan batas waktu pengosongan lahan bagi 10 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Dermaga Waterfront City (WFC) hingga 31 Oktober 2026. Warga akan direlokasi ke Perumahan New Settlement Development (NSD), dengan pembebasan biaya sewa selama dua bulan terakhir tahun ini.
Ketentuan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tahap kedua yang dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai di Aula Kantor Kecamatan Selat, Senin, 19 Oktober 2026. Pengosongan lahan diperlukan agar pekerjaan fisik pembangunan dermaga dapat dilanjutkan.
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan hunian di Perumahan NSD bagi seluruh keluarga terdampak. Warga juga dipersilakan mengecek langsung lokasi tempat tinggal yang disediakan sebelum proses pemindahan dilakukan.
"Kita sudah menyiapkan Perumahan NSD untuk 10 KK terdampak, dan warga dipersilakan langsung mengecek lokasi," ujar Usis.
Terkait biaya tempat tinggal, Pemkab Kapuas menetapkan tarif sewa Rp275.000 per bulan sesuai peraturan daerah (Perda). Namun, pemerintah memberikan pembebasan tarif hingga Desember 2026. Pembayaran sewa baru diberlakukan mulai Januari 2027.
Selain penyiapan hunian, pemindahan barang-barang warga akan difasilitasi menggunakan armada Pemkab Kapuas. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Teras mengatakan, pembersihan lokasi menjadi kebutuhan mendesak agar pekerjaan fisik dermaga, khususnya penancapan tiang pancang, dapat berjalan sesuai jadwal. Dinas Perhubungan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mendampingi warga dalam pengurusan administrasi penetapan surat keputusan (SK) penempatan hunian.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kapuas Hj. Marlina, Camat Selat Rio Adrianto, perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta 10 KK penerima alokasi relokasi. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut penataan warga yang menempati area terdampak proyek pembangunan dermaga.
Dengan tenggat pengosongan pada akhir Oktober, proses relokasi kini memasuki tahap pelaksanaan. Hal yang menjadi perhatian berikutnya ialah kelancaran pemindahan warga ke hunian baru serta kepastian administrasi penempatan sebelum pekerjaan pembangunan Dermaga Waterfront City dilanjutkan. (SABRIANOOR/J)









