TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, M Yamin, mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah pada perkara sengketa lahan kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang.

Sengketa yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp756 juta tersebut menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan aset dan keuangan daerah.

Apresiasi itu disampaikan M Yamin saat memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur serta para kepala seksi di lingkungan kejaksaan, Senin, 19 Oktober 2026.

Ia menilai pendampingan Jaksa Pengacara Negara berperan penting dalam membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi finansial.

Menurut Yamin, penanganan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset pemerintah harus disertai kepastian hukum, administrasi yang tertib dan pertanggungjawaban yang jelas. Pendampingan hukum juga diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita menyadari bahwa setiap rupiah uang negara merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, perlindungan aset dan keuangan daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab kita dalam memastikan sumber daya pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tamiang Layang melalui Putusan Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Tami tertanggal 5 Juni 2026 mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam upaya pemerintah daerah melindungi kepentingan keuangan daerah dari tuntutan ganti rugi. Namun, Yamin menegaskan bahwa putusan yang didasarkan pada pertimbangan formil itu tidak serta-merta menentukan siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.

Karena itu, pemerintah daerah tetap perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menentukan langkah selanjutnya. Kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi landasan dalam menyikapi persoalan tersebut.

Di sisi lain, Yamin menilai kawasan wisata Liang Saragi memiliki potensi strategis bagi pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Barito Timur.

Pengelolaan kawasan tersebut diharapkan mampu membuka peluang usaha, memperluas kesempatan kerja serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah, kata dia, berharap persoalan hukum yang berkaitan dengan kawasan wisata itu dapat ditangani secara tepat sehingga pengembangannya bisa berjalan setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Kerja sama tersebut tidak hanya diperlukan ketika sengketa muncul, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.

Yamin meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat pengelolaan aset serta melakukan konsultasi hukum sejak dini apabila menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Menurutnya, langkah pencegahan menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan administrasi yang tertib dan pendampingan hukum yang memadai, potensi persoalan hukum diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal sebelum berkembang menjadi sengketa yang merugikan kepentingan daerah.

Kepada jajaran Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yamin berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam pendampingan hukum, pengamanan aset serta perlindungan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa perlindungan aset daerah bukan semata-mata persoalan administratif atau hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga sumber daya publik agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)