BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak sembilan rancangan peraturan bupati disiapkan untuk memperkuat tata kelola Badan Layanan Umum Daerah RSUD Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.
Regulasi tersebut mencakup pengelolaan pendapatan, penghapusan piutang, kerja sama, remunerasi, pengadaan barang dan jasa, belanja, sisa lebih perhitungan anggaran, pinjaman jangka pendek, hingga pola tata kelola BLUD.
Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu Therasia Sri Rahayu mengatakan aturan yang lebih jelas diperlukan agar pengelolaan rumah sakit, terutama pada aspek keuangan dan operasional, memiliki pedoman yang kuat.
“Regulasi yang jelas dan komprehensif diperlukan untuk mendukung pengelolaan rumah sakit yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Therasia, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurutnya, kepastian aturan juga dibutuhkan agar pengelolaan sumber daya dan keuangan rumah sakit dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip pertanggungjawaban.
Kesembilan Raperbup tersebut saat ini menjalani proses harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun tumpang tindih satu sama lain.
“Regulasi mengenai pengelolaan BLUD harus disusun secara komprehensif, mulai dari pengelolaan pendapatan dan belanja, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, hingga sistem remunerasi dan tata kelola keuangan,” ujarnya.
Proses tersebut juga digunakan untuk menyempurnakan rumusan norma agar aturan dapat diterapkan secara efektif ketika telah ditetapkan.
Jika seluruh regulasi selesai, RSUD Puruk Cahu akan memiliki pedoman lebih rinci dalam mengelola penerimaan, belanja, kerja sama, kebutuhan barang dan jasa, serta kewajiban keuangan lainnya.
Penguatan aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi ruang ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan dan mendukung tata kelola rumah sakit yang lebih akuntabel.









