SAMPIT –

‎BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya mengurangi peredaran rokok ilegal salah satunya melalui pengawasan peredaran hingga ke tingkat kelurahan.
‎
‎"Peredaran rokok ilegal ini masih menjadi perhatian. Oleh sebab itu kami terus melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan untuk melakukan pengawasan, " ujar Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, Rabu, 21 Oktober 2026.
‎
‎Salah satunya seperti yang dilakukan dengan Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Pihaknya tengah merencanakan  monitoring dan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut.
‎‎
‎"Selain itu juga terkait dengan penertiban ketertiban umum di wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hilir, " imbuhnya.
‎
‎Koordinasi  itu bertujuan menyampaikan rencana kegiatan sekaligus meminta izin kepada pihak kelurahan sebelum monitoring dan sosialisasi dilakukan di tengah masyarakat.
‎
‎Lurah Mentawa Baru Hilir, Putri Noorgeulis Fimaul Yahar, menyambut koordinasi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
‎
‎" Pengawasan peredaran rokok ilegal menjadi salah satu perhatian, karena memang bisa merugikan negara, " ucapnya.
‎
‎ Selain itu, penertiban juga menyasar keberadaan badut di persimpangan jalan maupun lampu lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

‎"Kami berharap upaya yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan serta menjaga ketertiban di ruang publik, " harapnya.
‎
‎Sinergi antara Satpol PP dan pihak kelurahan juga dinilai penting agar pelaksanaan monitoring dan sosialisasi dapat berjalan dengan baik serta menjangkau masyarakat secara langsung.
‎
‎Melalui kegiatan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diawasi dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hilir semakin terjaga.
‎
‎"Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga, " harapnya. (DEVI/H)