KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tumpukan sampah yang berulang kali menggunung di Jalan Keruing, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat melakukan pengawasan dan penyegelan bekas tempat pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Lokasi itu sebelumnya kerap digunakan untuk membuang sampah secara tidak semestinya. Kondisi tersebut tetap terjadi meski spanduk larangan membuang sampah telah dipasang di sekitar lokasi. Penyegelan dilakukan untuk mencegah kawasan itu kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Kepala DLHK Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Pengawasan juga diperlukan agar lokasi yang telah ditutup tidak kembali dimanfaatkan untuk membuang sampah.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah," ungkap Tonun, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan Camat Selat, Lurah Selat Tengah, Lurah Selat Barat, Lurah Selat Dalam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta seluruh ketua RW dan RT di Kelurahan Selat Tengah. Pelibatan unsur pemerintah, aparat kewilayahan, dan pengurus lingkungan ini menjadi bagian dari pengawasan bersama terhadap persoalan sampah di kawasan permukiman.

DLHK Kapuas juga meminta masyarakat tidak menjadikan lokasi bekas tempat pembuangan tersebut sebagai tempat membuang sampah. Menurut Tonun, penanganan sampah tidak cukup hanya melalui penutupan lokasi, tetapi membutuhkan kepatuhan warga terhadap ketentuan pembuangan sampah.

Masyarakat diminta membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) resmi setiap hari mulai pukul 17.00 hingga 05.00 WIB. Selain itu, warga dapat memanfaatkan Depo Pilah Sampah di Jalan Tambun Bungai, kawasan Workshop DLHK, serta Depo Pilah Sampah di Jalan Patih.

"Perlu komitmen bersama dari pemerintah daerah dan juga masyarakat untuk mewujudkan Kota Kapuas bersih," tambah Tonun.

Penyegelan di Jalan Keruing menjadi langkah untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada konsistensi pengawasan dan kepatuhan masyarakat, terutama agar tumpukan sampah tidak kembali muncul setelah lokasi ditutup.

DLHK Kapuas mengharapkan kerja sama warga dengan mematuhi lokasi dan jadwal pembuangan yang telah ditentukan. Tanpa perubahan perilaku dan pengawasan berkelanjutan, larangan maupun penyegelan berisiko tidak cukup untuk mengatasi persoalan sampah liar di kawasan tersebut. (SABRIANOOR/H)