KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Sebanyak 129 butir obat yang diduga Zenith disita polisi dari seorang pria berinisial AS saat patroli di Jalan Niaga Timur, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu, 21 Oktober 2026. Polisi juga menyita uang tunai Rp2.008.000 dari pria tersebut.

Dalam rilis kepolisian, penindakan itu berlangsung saat patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Banjarmasin yang menyasar kawasan Pasar Baru atau Pasar Lima di Banjarmasin Tengah dan Pasar Batuah di Banjarmasin Timur.

Selain AS, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z. Dari pria kedua tersebut, petugas menyita 12 butir obat yang diduga Seledrol, dua butir yang diduga Alprazolam, sebuah tas selempang hitam, serta sebilah pisau.

Dengan demikian, total terdapat 143 butir obat dari tiga jenis yang disita dari kedua pria tersebut. Identitas zat dalam obat-obatan itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sebuah tas selempang hitam merek Spear milik AS. Sementara itu, uang tunai yang disita dari AS berjumlah Rp2.008.000. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai asal uang tersebut maupun dugaan keterkaitannya dengan barang bukti lain.

Patroli tersebut dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin. Kedua pria beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Patroli KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat," ucap Kapolres.

Meski demikian, keterangan yang tersedia belum merinci dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua pria tersebut.

Belum diketahui pula apakah obat-obatan yang disita akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan dan klasifikasinya.

Kepastian mengenai jenis obat, legalitas kepemilikan, serta dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan. Penemuan barang bukti tersebut belum dengan sendirinya membuktikan kedua pria bersalah. (SABRIANOOR/R)