BORNEONEWS, Nanga Bulik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat kotor 705,56 gram dan 400 butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga berperan sebagai kurir.
Kapolres Lamandau melalui Kasat Resnarkoba Polres Lamandau, AKP Feri Endro Priyawanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan sepeda motor.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menghentikan sepeda motor yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Kalimantan Kilometer 22, Kecamatan Bulik,” ujarnya.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas kemudian menggeledah pengendara dan kendaraannya hingga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu serta pil ekstasi. Penggeledahan tersebut disaksikan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 705,56 gram serta 400 butir pil ekstasi,” kata Feri.
Barang bukti sabu terdiri dari tujuh bungkus plastik klip berukuran besar. Sementara itu, pil ekstasi ditemukan dalam empat bungkus plastik klip.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp950.000, sejumlah tas dan kantong, serta satu unit sepeda motor Honda ADV berwarna merah beserta dokumen dan kunci kontak.
Pria berinisial H tersebut bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam pengiriman narkotika lintas provinsi.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam laporan penanganan perkara, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lamandau masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Terduga pelaku tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(NATALIA KRISTIN/R)









