BORNEONEWS, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai unsur kerugian keuangan negara harus tetap dipertahankan dalam definisi tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan Dewan Ekonomi Nasional yang mendorong penyesuaian definisi korupsi agar lebih selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau UNCAC.
Soedeson menilai penghapusan unsur kerugian negara berpotensi mengubah kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
“Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, ‘Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK.’ Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional,” ujar Soedeson, Kamis, 22 Oktober 2026.
Menurutnya, meski UNCAC mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, negara peserta tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan pengaturan dengan sistem hukum nasional masing-masing.
Ia mengatakan Indonesia sejak lama memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengaturan tindak pidana korupsi.
“Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil dengan kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?” katanya.
Soedeson mengakui terdapat kekhawatiran di kalangan birokrat, pelaku usaha, dan pejabat BUMN yang ragu mengambil keputusan strategis karena takut tersangkut perkara kerugian negara.
Namun, menurutnya, persoalan itu sebaiknya diselesaikan dengan memperjelas batas perbuatan melawan hukum, bukan menghapus unsur kerugian keuangan negara.
Ia juga mendorong agar penetapan kerugian negara memiliki dasar yang jelas dan tidak ditentukan secara sepihak oleh penyidik.
Menurut Soedeson, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan perlu menjadi rujukan dalam menentukan besaran kerugian tersebut.
“Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi agar lebih mengacu pada standar UNCAC.
Luhut kemudian menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara, melainkan memperjelas pembuktian agar pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar hukum yang jelas.
SUMBER: ANTARA









