SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rencana pembenahan dermaga penyeberangan Ferry di lahan Inhutani masih terkendala status kepemilikan aset. Sebagai alternatif, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menelusuri aset milik pemerintah daerah di sekitar Pasar Keramat untuk disiapkan sebagai halte sungai penghubung Sampit dan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.

"Lahan Inhutani itu memang menjadi dilema bagi kami. Saat ini kami juga meminta saran dari kawan-kawan aparat penegak hukum (APH), karena aset tersebut merupakan milik Inhutani. Mereka memiliki aturan yang harus dijalani untuk melepaskan haknya, sehingga kami masih menunggu dan belum bisa melakukan rehab," kata Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, Jumat, 23 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, Dishub Kotim telah mendata aset pemerintah daerah di sepanjang jalur dari Pelabuhan Sampit hingga Simpang Tiga. Dari penelusuran awal, terdapat aset Pemkab Kotim di sekitar jembatan dekat Pasar Keramat yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan halte sungai baru.

Namun, kepastian pemanfaatannya masih menunggu penelusuran status dan legalitas aset tersebut.

"Mudah-mudahan itu nanti bisa dijadikan aset Pemda untuk kita jadikan halte sungai. Untuk di Mentaya Seberang sana sudah clear, tinggal yang di Sampit ini. Mudah-mudahan penelusuran asetnya bisa segera tuntas," ujarnya.

Pembangunan halte sungai dinilai lebih memungkinkan dibandingkan membangun dermaga baru. Halte sungai cukup berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan pembangunan dermaga harus melalui proses yang lebih panjang karena berkaitan dengan rencana umum pelabuhan nasional.

Ia menegaskan, fungsi halte sungai nantinya difokuskan untuk mendukung penyeberangan masyarakat dan pengguna kendaraan roda dua.

"Kalau halte sungai itu bisa menjadi kewenangan kabupaten saja. Jadi, halte saja, bukan dermaga sifatnya," jelasnya.

Raihansyah juga mengungkapkan, Dishub Kotim sebelumnya sempat mempertimbangkan pemanfaatan Dermaga Habaring Hurung di kawasan Pasar PPM untuk penyeberangan. 

Namun, dermaga tersebut ternyata hanya diperuntukkan bagi kapal yang singgah dan kegiatan bongkar muat, bukan sebagai fasilitas penyeberangan masyarakat.

Ia menjelaskan, halte sungai dan dermaga memiliki perbedaan fungsi. Halte hanya melayani aktivitas naik turun penumpang untuk penyeberangan, sedangkan dermaga dapat digunakan kapal untuk bersandar serta melakukan kegiatan bongkar muat.

Terkait harapan masyarakat agar penyeberangan Sampit-Mentaya Seberang dapat melayani kendaraan roda empat, Raihansyah menyebut fasilitas tersebut belum memungkinkan untuk direalisasikan melalui halte sungai yang direncanakan.

"Kalau halte sungai, penyeberangan roda empat belum bisa. Untuk menuju Mentaya Seberang sebenarnya sudah ada akses kendaraan roda empat melalui Jembatan Cempaga, melewati Jalan Cempaka Mulia sampai Mentaya Seberang. Jalannya sudah fungsional, meskipun masih belum bagus. Kalau kita menyediakan kapal untuk roda empat di Seranau, fasilitas jalannya juga belum siap," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)