KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Dermaga Waterfront City di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kapuas dirancang untuk mendukung kegiatan rekreasi dan aktivitas publik, bukan sebagai dermaga bongkar muat barang. Kendaraan yang melintas di atasnya nantinya dibatasi dengan bobot maksimal 8 ton.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas, Teras, menjelaskan spesifikasi dermaga tersebut disesuaikan dengan peruntukannya. Waterfront City dikembangkan sebagai kawasan rekreasi dan ruang aktivitas masyarakat di tepian Sungai Kapuas.

Ia menyebutkan lebar dermaga Waterfront City mencapai 10 meter. Meski dapat dilalui kendaraan dengan batas bobot tertentu, fungsi utama kawasan itu bukan untuk menunjang kegiatan bongkar muat seperti pada dermaga logistik.

“Lebarnya 10 meter, kendaraan juga bisa lewat dengan bobot maksimal 8 ton,” kata Teras kepada Borneonews, Jumat, 23 Oktober 2026.

Pembatasan bobot kendaraan tersebut menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan ketika kawasan mulai digunakan.

Pengaturan operasional nantinya diperlukan agar aktivitas kendaraan tidak mengganggu fungsi kawasan sebagai ruang publik.

Menurut Teras, Waterfront City lebih diarahkan untuk kegiatan rekreasi dan aktivitas lain yang sesuai dengan peruntukan kawasan. Karena itu, pemanfaatannya perlu dibedakan dari dermaga yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang.

Perbedaan fungsi tersebut juga penting diketahui masyarakat maupun pelaku usaha yang beraktivitas di sekitar Sungai Kapuas.

Waterfront City tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai tempat bongkar muat hanya karena memiliki konstruksi dermaga.

Selain peruntukan, batas bobot kendaraan menjadi aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam penggunaan fasilitas tersebut. Kepatuhan terhadap ketentuan itu diperlukan untuk menjaga penggunaan dermaga sesuai spesifikasi yang direncanakan.

Waterfront City saat ini masih dalam tahap pembangunan. Setelah pekerjaan utama rampung, kawasan tersebut direncanakan dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung agar dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dengan fungsi rekreasi sebagai tujuan utama, pengaturan akses kendaraan dan aktivitas di Waterfront City nantinya menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan tepian sungai tersebut. (SABRIANOOR/R)