NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik  – Sekitar 664 hektare areal konsesi PT Pancaran Wana Nusa (PWN) di Kabupaten Lamandau terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam peninjauan areal eks konsesi perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kehutanan.

Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi kawasan setelah pencabutan izin perusahaan yang disebut berkaitan dengan kelalaian dalam menjaga dan menangani kebakaran hutan. Berdasarkan data yang tersedia, luas areal terdampak kebakaran mencapai kurang lebih 664 hektare.

Selain luas lahan yang terbakar, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran di areal konsesi PT PWN juga dilaporkan belum memadai. Kondisi ini menjadi perhatian karena kesiapan fasilitas pemadaman merupakan salah satu faktor penting dalam upaya mencegah dan menangani karhutla.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan lahan harus disertai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Pemanfaatan kawasan, menurutnya, tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk mencegah kebakaran dan mengurangi risiko kerusakan hutan.

“Mengelola hutan maupun lahan bukan hanya soal memanfaatkan hasilnya, tetapi juga harus ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan hutan,” tegasnya.

Ia berharap kondisi tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pihak yang menjalankan aktivitas usaha di Kabupaten Lamandau. 

"Pencegahan karhutla perlu dilakukan secara serius melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, pemantauan kawasan, serta kesiapan dalam menghadapi potensi kebakaran." Ucapnya

Peninjauan eks konsesi PT PWN ini menjadi bagian dari upaya melihat kondisi kawasan yang terdampak kebakaran sekaligus menegaskan pentingnya tanggung jawab lingkungan dalam pengelolaan hutan dan lahan. 

"Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku diperlukan untuk mencegah terulangnya kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Lamandau." Tutupnya (NATALIA KRISTIN/H)