PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), menerapkan sistem ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, mulai 23 Oktober 2026.

Kebijakan sementara ini diberlakukan untuk mengatasi antrean panjang yang masih terjadi karena pelayanan SPBU belum kembali normal.

Penerapan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 002/SATGAS.BBM/KBR/X/2026 yang diterbitkan pada 22 Oktober 2026. Kebijakan ini bersifat sementara dan situasional, serta akan berlaku hingga penyediaan dan pelayanan Pertalite kembali normal.

Bupati Kobar Nurhidayah menjelaskan, sistem ganjil-genap diterapkan untuk mengatur pembelian Pertalite berdasarkan dua angka terakhir nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Kendaraan dengan nomor registrasi berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan membeli Pertalite pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor registrasi berakhiran angka genap hanya dapat membeli Pertalite pada tanggal genap," jelas Bupati, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Bupati menjelaskan, sebagai contoh, kendaraan dengan nomor polisi KH 1235 AB dapat membeli Pertalite pada tanggal ganjil karena dua angka terakhir nomor registrasinya adalah 35. Sementara itu, kendaraan KH 4062 CD diperbolehkan membeli Pertalite pada tanggal genap karena dua angka terakhirnya adalah 62.

"Demikian juga  pada tanggal 31, pada tanggal tersebut, hanya kendaraan dengan nomor registrasi ganjil yang diperbolehkan membeli Pertalite," jelas Bupati.

Bupati mengatakan kendaraan yang datang di luar jadwal sesuai ketentuan ganjil-genap tidak akan dilayani untuk pembelian Pertalite. Namun, pemilik kendaraan tetap dapat membeli jenis BBM lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemkab Kobar memberikan masa sosialisasi selama satu minggu setelah surat edaran berlaku. Penghentian kebijakan nantinya akan diumumkan oleh Satuan Tugas BBM Kabupaten Kobar setelah kondisi penyediaan dan pelayanan Pertalite kembali normal.

"Sistem ganjil-genap ini diterapkan di lima SPBU dalam Kota Pangkalan Bun, yakni SPBU PT Afrian Fanani, SPBU PT Bhakti Arif Mulya, SPBU PT Siemon Damai Jaya Abadi, SPBU PT Firdaus Kumai, dan SPBU COCO PT Pertamina Retail," jelas Bupati.

Walau demikian, menurut Bupati, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut. Kendaraan itu meliputi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, mobil jenazah, angkutan umum berizin dengan pelat dasar kuning, serta kendaraan dinas TNI dan Polri yang sedang menjalankan tugas operasional.

"Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana atau keadaan darurat lainnya. Kendaraan yang memperoleh pengecualian tetap diwajibkan memasang pelat nomor yang sah dan dapat terbaca dengan jelas," jelas Bupati.

Bupati menjelaskan, dalam ketentuan tambahan, pengisian Pertalite wajib dilakukan langsung ke tangki kendaraan. Pembelian menggunakan jeriken, drum, atau wadah lainnya dilarang. Kendaraan yang sama juga tidak diperbolehkan membeli Pertalite berulang kali dalam satu hari.

"Petugas SPBU tidak akan melayani kendaraan tanpa pelat nomor maupun kendaraan dengan pelat nomor yang tidak terbaca jelas. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mendukung pengawasan pembelian BBM agar berjalan sesuai aturan," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/H)