JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Sebanyak 7 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam penangkapan di Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, terkait narkoba, telah dilepaskan.

“Sudah kami kembalikan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Cahyo Hutomo di Jakarta, Senin.

Cahyo menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut diamankan delapan orang, yaitu satu warga negara Taiwan berinisial YCY dan tujuh WNI.

Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menetapkan YCY sebagai tersangka tunggal, sementara tujuh orang WNI menjadi saksi lantaran tidak ditemukan mens rea (niat jahat).

“Pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan daripada mereka sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak, sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea. Kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut (narkoba, red.) ada berada di dalam kapal,” jelasnya.

Cahyo menjelaskan bahwa tersangka YCY berperan sebagai manajer kapal dan mengendalikan pengiriman narkoba berupa ketamin HCL seberat 1,16 ton yang kini juga telah diamankan.

“Pada saat berlayar, dia melakukan perlambatan dan mengarahkan barang ke Thailand, tapi kemudian dia berbelok lagi ke arah Laut Andaman yang sudah masuk berbatasan dengan Pulau Sumatera. Di situlah kecurigaan kita bahwa kapal tersebut akan melakukan ship-to-ship atau melemparkan barang ke kapal lain,” ucapnya.

Ia juga menyebut bahwa modus yang digunakan untuk merekrut tujuh WNI tersebut adalah mencari calon awak kapal yang berusia tua.

“Jadi, tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah. Belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal. Maka, kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka,” katanya.

Adapun tersangka YCY kini telah dipindahkan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Untuk selanjutnya, Cahyo mengatakan bahwa penyidik akan mendalami asal-muasal ketamin yang diangkut oleh Kapal MT Global 168.

Sebelumnya, tim gabungan Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ketamin HCL seberat 1,16 ton yang diangkut menggunakan Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168.

Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin yang berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang diamankan.

SUMBER: ANTARA