JAKARTA –

BORNEONEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengkaji penanganan warga negara Afghanistan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan di Australia dan Eropa.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Imigrasi mencatat sekitar 18 warga Afghanistan masih menunggu proses deportasi akibat persoalan keimigrasian.

Yusril menyampaikan hal itu saat menerima Duta Besar Afghanistan Mawlawi Sadullah Baloch di Jakarta, Kamis (22/10).

Selain membahas TPPO, kedua pihak membicarakan kemungkinan pemulangan warga Afghanistan yang menjalani hukuman pidana di Indonesia. Yusril menyatakan pembahasan tersebut memerlukan koordinasi antarlembaga dan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, Mawlawi juga menyampaikan peluang kerja sama perdagangan, terutama impor minyak kelapa sawit dan kertas dari Indonesia. Ia menyebut sekitar 57 pedagang Afghanistan mengunjungi Indonesia pada 14–18 Oktober 2026 untuk menjajaki kerja sama bisnis.

Pertemuan tersebut diharapkan memperkuat kerja sama Indonesia dan Afghanistan di bidang hukum, keimigrasian, serta perdagangan.

SUMBER: ANTARA