BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) belum bisa dilakukan. Meski begitu, warga Kobar dipersilakan untuk melakukan pembaruan atau perpanjangan masa berlaku.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar, Agus Suparji menjelaskan, hingga akhir Januari 2017 lalu, jumlah warga Kobar yang telah melakukan rekam data e-KTP sekitar 160.336 jiwa. Namun dari jumlah tersebut, kurang lebih 21.036 di antaranya belum mendapat e-KTP.
"Tapi tidak apa. Rekam data e-KTP kami jalan terus dengan disertai penerbitan Surat Keterangan Rekam Data e-KTP," kata Agus Suparji, Senin (27/2/2017).
Agus Suparji tidak akan mempersoalkan terjadinya keterlambatan pembaruan atau perpanjangan masa berlaku, bagi Surat Keterangan Rekam Data e-KTP yang telah habis masa berlakunya.
"Pokoknya pelayanan di daerah tidak boleh berhenti, hanya karena blangko yang kosong. Keperluan penduduk harus terus kami fasilitasi. Tetap kami layani, walau ada yang lambat. Karena kesalahan ini dimulai dari kekosongan blangko cetak. Jadi kami sangat bertoleransi untuk hal ini (keterlambatan)." (RADEN ARIYO/B-2)








