BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberhentian Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. SK itu diserahkan setelah Gubernur dan Ahmad Yantenglie mengadakan pertemuan tertutup sekitar 1,5 jam di Istana Isen Mulang, Rabu (7/6/2017) sore.

Yantenglie sendiri tiba di Istana Isen Mulang pukul 13.30 WIB dengan mengendarai mobil BMW berplat nomor KH 1000 NZ. Ia mengendarai sendiri mobilnya.

Penyerahan SK Mendagri tersebut sedikit terlambat karena kesibukan Gubernur. Selain itu, ada proses yang harus dilalui. Demikian pula undangan pemanggilan Ahmad Yantenglie sudah dikirim beberapa waktu lalu, namun yang bersangkutan baru bisa menghadap hari ini.

“Hari ini dalam rangka penyerahkan SK Mendagri tertanggal 26 Mei 2017 yang sudah kami terima berkaitan dengan Katingan, kepada Bupati (Ahmad Yantenglie).  Gubernur menjalankan amanat sesuai undang-undang. Jadi berkapasitas menyampaikan, dalam suasana kekeluargaan,” ungkap Gubernur Sugianto seusai keluar dari ruangan pertemuan dengan Yantenglie.

“Beliaupun (Ahmad Yantenglie) bersikap biasa saja. Menerima, karena sudah mengerti. Mengenai ada proses hukum yang lain, gubernur mempersilakan. Ada ruang untuk menggugat, tinggal mau atau tidak mengunakan ruang itu,” sebut Gubernur Sugianto.  (ROZIQIN/B-3)