BORNEONEWS, Palangka Raya – Ahmad Yantengli telah menerima Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.62-3191 tertanggal 26 Mei 2017 tentang pemberhentian dirinya sebagai Bupati Katingan dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada Rabu (7/6/2017) sore.

Sebagai tindak lanjutnya, Gubernur Sugianto akan menyerahkan tembusan SK Mendagri kepada Wakil Bupati Sakariyas sekaligus penunjukan yang bersangkutan sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Katingan sesuai petunjuk Mendagri.

“Wakil Bupati akan kita panggil nanti dan kita beri masukan. Sesuai arahan Mendagri, bahwa langsung plt bupatinya adalah Wakil Bupati Sakariyas. Jadi langsung malam ini SK kita serahkan,” sebut Gubernur Sugianto.

Berdasarkan undangan yang beredar, penyerahan SK kepada Sakariyas dilakukan di aula utama Istana Isen Mulang pada pukul 20.30 WIB malam ini. Unsur forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) Kalteng dan FKPD Katingan hadir untuk menyaksikan peralihan kekuasaan tersebut. (ROZIQIN/B-3)