BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD), Desa Tumbang Bajenei, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata sudah masuk ke ranah penyidikan kejaksaan. Artinya tidak lama lagi kasus tersebut bakal ada tersangkanya.

Kasus itu nampaknya resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan baru beberapa hari yang lalu. Itu terlihat dari surat panggilan saksi yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Kotim.

Di mana surat penyidikan itu dikeluarkan dengan Nomor: Print-05/Q.2.11/Fd.1/08/2017 tertanggal 31 Agustus 2017. Dalam surat panggilan itu disebutkan, para saksi dipanggil dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang atas anggaran pendapatan dan belanja daerah desa tahun anggaran 2016 dan pemalsuan dokumen oleh oknum Pj Kades Tumbang Bajenei, Kecamatan Telaga Antang.

Saksi yang dipanggil ada beberapa orang, bahkan mereka yang dipanggil bukan kali pertama seperti Rusdiansyah perangkat desa setempat yang sebelumnya sudah pernah penuhi panggilan jaksa. "Saya dipanggil kembli, dalam kasus yang kemarin (ADD Tumbang Bajenei," ujarnya, Kamis (7/9/2017).

Ditingkatkannya kasus korupsi desa Tumbang Bajenei ini menambah daftar kasus korupsi yang kini masuk dalam ranah penyidikan pihak corp Adhyaksa yang dibawah kepemimpinan Kajari Kotim, Wahyudi.

Sebelumnya penyidik kejaksaan sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi sengketa tanah yang sempat menyeret nama BPN Kotim, mengingat ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari penerbitan dokumen atau surat tanah di lahan Jalan Jenderal Sudirman Km 10 Sampit. (NACO/B-6)