BORNEONEWS, Palangka Raya - Peta indikatif gambut, baik lokasi sebaran terutama luasannya, layak dipertanyakan. Apalagi peta acuan digunakan juga masih rancu.

Penegasan ini disampaikan akademisi IPB, Darmawan seusai Seminar Nasional (Semnas) di Palangka Raya, Rabu (6/9/2017). Semnas ini digelar Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia (HGI) bersama Universitas Palangka Raya (UPR).

"Itu peta indikatif dibuat siapa dan acuannya bagaimana kok timbul luasan seperti itu. Menentukannya bagaiamana itu menjadi persoalan. Kemudian timbul peraturan pemerintah, yang jika diimplementasikan di lapangan akan menimbulkan ketidakjelasan yang merugikan para pihak," kata Darmawan.

Para pihak tersebut tidak hanya pemerintah, tapi pihak swasta. Terutama pihak yang sudah melakukan investasi di situ, apalagi sudah operasional.

Sebab dengan peta saat ini yang menggunakan skala 1:250.000 rawan terjadi gap atau selisih cukup luas ketika diterapkan di lapangan.

"Skala seperti itu, tidak masuk akal digunakan sebagai dasar. Salah "menarik garis" satu milimeter saja, berapa panjang dan lebar yang bergeser? Skala besar seperti itu, hanya pas digunakan untuk sekedar mengetahui ada potensi apa saja di daerah tersebut," bebernya.

Anggota HGI, Basuki, mengatakan pihaknya berkeinginan kuat untuk membahas dan menguji apakah peraturan pemerintah (PP) bisa dilaksanakan di lapangan atau tidak.

Tidak hanya berkaitan luasan, hal itu juga berkaitan dengan aturan harus mengembalikan lahan gambut sesuai dua fungsi yaitu lindung dan budidaya, serta pengukuran di lapangan.

"Kita ada upaya menguji apakah PP itu bisa dilaksanakan atau tidak di lapangan. Hadirnya PP 57/2016 itu kalau diimplementasikan apa kerugiannya? Secara lingkungan dan ekonomi. Jangan melihat satu sektor tapi sektor lain juga," tandasnya.

Ketua HGI, Prof Supiandi Sabiham mengatakan pihaknya mendatangkan beberapa peneliti ahli dari berbagai disiplin ilmu ingin mengetahui kepastian hukum, dan mencari jalan tengah upaya perlindungan gambut dengan cara konservasi, berapa idealnya lahan yang harus dikembalikan sementara di lahan itu posisi sekarang sudah berizin.

"Yang ideal berapa? Secara aturan ya 30 persen yang untuk konservasi. Dan yang dimanfaatkan (usaha) 70 persen. Itu yang dikonservasi tidak harus satu hamparan. Masalah yang dimana yang 70 persen itu harus kita lihat, sebab kalau parameter dalam PP itu baku seperti itu, bisa jadi semua lahan kena justifikasi sebagai lahan gambut. Nah yang sudah ada izin gimana, dulu yang ngizinkan siapa?, Kita harus cari solusi dan parameter yang tepat," ujarnya.

Diberitakan, Darmawan, dosen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan, Faperta Insititut Pertanian Bogor (IPB) berpendapat, regulasi gambut yang masih mengacu pada peta berskala 1:250.000 tidak bisa menjadi dasar justifikasi pemetaan lahan gambut yang sesungguhnya. Idealnya, peta untuk pengukuran didasarkan pada skala minimal 1:5000.

Pemerintah, kata Darmawan, membutuhkan peta dengan skala besar dan data yang lengkap terkait luasan wilayah sebagai acuan membuat regulasi gambut. Jika regulasi gambut ‘dipaksa’ hanya mengacu pada peta yang tidak kompatibel, ke depan timbul banyak masalah karena regulasi gambut pemerintah tidak dibuat atas dasar data dan fakta. (ROZIQIN/B-6)