MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Salah seorang warga Sikan, RT 05 Kecamatan  Montallat, Kabupaten Barito Utara harus berurusan dengan polisi karena menjual obat berkode keras tanpa resep dokter dan ilegal.

Warga bernama Har bin An (36) diringkus di rumahnya yakni di Desa Sikan RT 05 Kecamatan Montallat, Sabtu (21/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.  

Iptu Tadik didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo menjelaskan penangkapan Hartawan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui bahwa tersangka memiliki atau menyimpan dan memperjualbelikan obat kode keras jenis Tramadol dan Seledryl (obat berkode keras) dengan jumlah yang tidak wajar.

Selain itu juga, penjualan obat keras itu tanpa dilengkapi resep dokter dan diduga dilakukan secara illegal.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah gunting merk Esco warna hitam, 1.048 butir obat jenis Tramadol, 79 butir obat jenis Seledryl, dan uang tunai senilai Rp 569.000 dari hasil penjualan obat tersebut.

“Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Montallat untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Tadik.

--page

Sehubungan adanya tindak pidana tersebut, tambah Tugiyo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar bisa diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu sesuai dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (RAMADHANI/B-2)