BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pembalakan liar yang telah ditangkap aparat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng terancam 5 tahun penjara.
Ini setelah mereka dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16. "Yaitu orang perorangan atau badan hukum yang sengaja melakukan upaya illegal logging terancam minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun. Serta denda minimal Rp 500 juta dan tidak lebih dari Rp 2,5 miliar," ungkap Adex Yudiswan, Sabtu (12/5/2018).
Mereka yang telah ditetapkan tersangka berinisial NB (39), AK (33), AS (45) dan JS (34). Sedangkan satunya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi modusnya mereka mengangkut saat sepi dan memanfaatkan hari libur," imbuhnya.
Untuk menghindari adanya pembalakan liar, Adex menyebut akan berkoordinasi dengan pemerintah supaya tidak terjadi lagi kasus illegal logging.
--page
Mengenai berapa kerugian negara, Adex mengatakan akan menghadirkan saksi ahli untuk menghitung jumlah kerugian tersebut. (BUDI YULIANTO/B-5)








