19 Desa di Barito Selatan Belum Bayar Pajak Alokasi Dana Desa dan Dana Desa
Ada 19 dari 86 desa di wilayah Barsel yang belum membayar pajak ADD maupun DD tahap pertama.
Tag
Ada 19 dari 86 desa di wilayah Barsel yang belum membayar pajak ADD maupun DD tahap pertama.
Salah satu faktor penyebabnya, kepala desa kesulitan menyelesaikan SPJ. Terkait itu, diharapkan kepala desa jangan ragu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dinilai menjadi faktor penting dalam memajukan pembangunan di desa.
Jika ada pengelola ADD yang dananya untuk pembangunan kantor desa, itu jelas sudah masuk penyelewengan.
Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong mengingatkan pemerintahan desa agar mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) sesuai aturan.
Sampai saat ini baru ada beberapa BUMDes yang beroperasi akibat minimnya SDM yang berani melakukan pengelolaan potensi desa.
Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menyampaikan, dari 114 desa yang tersebar diwilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), baru 49 desa yang telah mengusulkan pencairan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahap I.
Bila sampai minggu pertama Juni 2018, dana desa dan ADD tidak terserap. Maka dana desa dan ADD bisa hangus.
TP4D Barito Selatan akan mendampingi kepala desa dalam menggunakan ADD dan DD
masa jabatan kepala Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Pandede sejak 4 Mei 2018 habis dan belum ada Pjs kepala desa yang ditunjuk.
Pada 2015 anggaran yang dikucurkan ke desa sebanyak Rp53,37 miliar, pada 2016 meningkat signifikan menjadi Rp138,13 miliar. Kemudian, pada 2017 sebanyak Rp155,04 miliar lebih dan pada 2018 sebanyak Rp149,17 miliar.
Dari 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sampai sekarang baru 8 yang mengusulkan pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Bupati Sukamara Ahmad Dirman mengatakan, anggaran keseluruhan yang ditransfer pada tahun anggaran 2018 di 29 desa di kabupaten ini Rp74,578 miliar, terdiri atas Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak daerah serta retribusi.
Dana desa dan ADD yang diberikan pemerintah untuk masing-masing desa setiap tahun terus bertambah. Bila dana desa dan ADD dimanfaatkan dengan baik, maka pembangunan dan kualitas SDM semakin baik.
Alokasi dana desa (ADD) untuk 114 desa di Kabupaten Gunung Mas Rp65,9 miliar lebih. Sedangkan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp84,12 miliar.
Pada tahun-tahun sebelumnya ADD dan DD untuk Desa Palu Rejo masuk ke Sisa Anggaran Lebih (Silpa).
Setelah APBDes dari semua desa rampung baru proses pencairan bisa dilakukan.
Saat ini kendala belum bisa dicairkannya dana tersebut lantaran penyusunan APBDes belum selesai. Setelah selesai, baru pencairan bisa dilakukan.
Pemanggilan tersebut untuk mengetahui penggunaan ADD dan DD dalam pembangunan desa, serta membuat ekonomi kreatif.
ADD merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima pemerintah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sementara Dana Desa merupakan alokasi anggaran dari APBN.