Pembakar Lahan Divonis 4 Bulan Penjara
Anang (48) dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana sependapat dengan jaksa.
Tag
Anang (48) dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana sependapat dengan jaksa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2 tahun dengan pasal yang sama
Suami divonis enam tahun enam bulan, sedangkan istrinya enam tahun penjara
Ha (38), terdakwa yang mencoba mencuri di masjid akhirnya divonis 5 bulan penjara, Kamis, 14 November 2019.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 bulan penjara
Hakim telah menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan menguasai sabu seberat 10 gram
Maj, seorang budak sabu yang kini menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, Senin 11 November 2019.
Majelis menilai jika terdakwa terbukti bersalah telah melalukan tindak pidana secara sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP
terdakwa bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Np 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Pasangan suami istri atau Pasutri HA dan SL yang menjadi kurir sabu lintas provinsi divonis berat oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 6 November 2019.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan
Terdakwa kasus penganiayaan, Aa, divonis penjara oleh majelis hakim diketuai Jimmy Ray Ie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019, atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara
Terdakwa kasus pencurian, Sab, yang merupakan residivis 9 kali, hanya pasrah saat divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang yang berlangsung, Rabu, 2 Oktober 2019.
Waria terdakwa kasus pencurian di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah akhirnya dvonis 15 tahun penjara.
Dua pemuda berinisial An dan Oi, terdakwa dalam kasus pencurian sawit sebanyak 86 janjang dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 30 September 2019.
Putusan itu sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikenakan pada para terdakwa
Dua sekawan, MNS dan ANG divonis bersalah dalam kasus pembobolan sekolah. Untuk MNS, hakim menjatuhinya hukuman 1 tahun penjara dari tuntutan 1,5 tahun penjara. Sedangkan ANG dijatuhi hukuman 10 bulan, yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara.
Residivis pembobol rumah bernama Ton, divonis lebih berat dari dua rekannya secama terdakwa pencurian, yakni MNS alias Put dan AMR alias Ang alias Bu.
Ia juga didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika