Kadisdik Kapuas Beri Penjelasan Terkait Pengakuan Pembayaran Rp250 Ribu kepada Seorang Guru
Nominal Rp250 ribu yang disebut sebagai honor berkaitan dengan ketentuan yang berlaku pada masa sebelumnya. Sementara itu, bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu saat ini berlaku sistem penggajian sesuai surat keputusan (SK).





















