Terdakwa Illegal Logging di Lamandau Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap Syahrin bin H. Abdul Samad, seorang petani berusia 45 tahun, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di Kabupaten Lamandau.





















