Polri Serahkan Tahap II Tersangka Illegal Logging Kalteng ke Kejaksaan
Penyidik Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut dari sisi dugaan pencucian uang
Tag
Penyidik Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut dari sisi dugaan pencucian uang
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Drs Suryanbodo Asmoro MM menggelar jumpa pers kasus illegal logging di Polres Barito Utara.
Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, terutama ilegal logging dan ilegal mining menjadi fokus jajaran Polres Kotawaringin Timur.?
Polsek Tewang Sanggalang Garing atau TSG dan Pulau Malan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan illegal logging?maupun illegal mining, Minggu,?17 Januari 2021.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polsek Seruyan Hulu menggencarkan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pembalakan liar atau illegal logging di wilayah hukumnya. Salah satunya menyasar warga Desa…
Kuasa hukum Bambang Suko, terdakwa kasus rotan mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk melaksanakan persidangan secara tatap muka.
Bos rotan, Bambang Suko melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa Rahmi Amalia. Itu disampaikan dalam sidang perdananya.
Tersangka kasus illegal logging, Bambang Edy Sugiarto alias Bambang mengaku mengangkut kayu jenis meranti dari berbagai macam ukuran. Dia hanya disuruh dan mengambil upah Rp 100.000.
Ismail alias Mail merasa ditumbalkan bosnya,? dalam kasus illegal logging yang menyeretnya. Karena diakuinya kalau dirinya bukan pemilik kayu tanpa dokumen itu.
Terdakwa kasus illegal logging Ari alias Itak (27) yang mengangkut kayu untuk Susan harus bertanggung jawab sendiri. Sementara Susan sang bos masih DPO.
Tersangka kasus kayu ilegal, JA alias IC (35) menyebutkan kayu jenis Benuas yang diangkutnya?akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Cempaga meringkus seorang pelaku illegal logging di tengah hutan wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Puluhan kayu olahan serta…
Terdakwa mengaku diupah Rp 270 ribu per kubik dari kayu ilegal yang diangkutnya.
Anggota Polsek Kapuas Barat mengamankan seorang pria berinisial Ha (46), warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat karena kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen.
Dua terdakwa kasus illegal logging, Hikmatul Rahman alias Ijul dan Eko Sukoko alias Eko tidak kompak menanggapi dakwaan jaksa Arwan Karim Juanda.
Ar mengangkut kayu awalnya mengaku atas suruhan orang. Namun setelah dikonfrontir tersangka kasus illegal logging ini mengaku memgangkut kayu atas inisiatif sendiri.
Mantan narapidana bernama Birmano, menuntut keadilan hukum terhadap dirinya. Sebelumnya, Birmano menjalani pidana selama 1 tahun 1 bulan karena tertangkap mengangkut kayu olahan tanpa izin pada November 2018.
Tersangka illegal logging Sihir Wijayanto mengaku sudah 3 kali mengangkut kayu ilegal. Kayu itu dibeli untuk dijual kembali. Pengakuan itu dia sampaikan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri atau Kejari Kotawaringin Timur, Jumat, 27 September 2019.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Untung TR menyebutkan, ada dugaan tindakan illegal logging di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Balap perahu tengkung adalah salah satu olahraga tradisonal yang baru dikenalkan kepada masyarakat Kabupaten Sukamara. Olahraga ini terinspirasi dari aktivitas illegal logging yang dilakukan orang-orang terdahulu.