Truk Angkut Kayu Bulat Ditahan Jajaran Resmob Bartim
Jajaran Unit Reserse Mobile Polres Barito Timur mengamankan satu unit dump truk bermuatan kayu bulat jenis meranti, Minggu (31/3/2019).
Tag
Jajaran Unit Reserse Mobile Polres Barito Timur mengamankan satu unit dump truk bermuatan kayu bulat jenis meranti, Minggu (31/3/2019).
Vonis ini dikurangi selama saudara berada dalam tahanan, sama saja dengan tiga temannya yang lain
Sidang terdakwa kasus illegal logging Sad (48) seyogyanya mendengarkan keterangan saksi polisi Yoyo Prasetyo yang menangkapnya dan ahli. Namun keduanya tidak hadir. Terutama saksi polisi tidak hadir alasannya karena sakit.
Hakim memerintahkan agar jaksa bisa menghadirkan ketiga rekan terdakwa itu yakni Ar, JI dan AR.
Terdakwa diamankan saat membawa truk dengan nomor polisi DA 9445 DC. Dari truk miliknya itu diamankan kayu ulahan jenis benuas dari berbagai macam ukuran yang dibawa dari Rantau Katang
Langkah penyelidikan dilakukan dengan cara berpatroli di daerah tertentu tanpa batas waktu yang ditentukan.
Wijaya mendadak tenar setelah namanya disebut beberapa kali oleh terdakwa kasus illegal logging. Bahkan majelis hakim mempertanyakan siapa sosok Wijaya itu? Benarkan ia seorang polisi?
Jainal Ihsan (22) jalani sidang dalam kasus illegal logging. Dalam sidang ini terdakwa Sadriansyah dihadirkan jaksa Rahmi Amalia sebagai saksi. Dalam sidang yang menarik, Sadriansyah membantah keterangan saksi polisi sebelumnya, yakni Yoyo Prasetyo.
Hai, pemilik industri pengolahan kayu (bandsaw) di Kota Palangka Raya harus duduk di kursi pesakitan akibat menjalankan usaha tanpa izin.
Di gudang tersebut juga terdapat gerobak besi beserta rel yang masih baru. Serbuk bekas serpihan kayu masih dalam keadaan basah. Hal itu juga memperkuat dugaan jika sawmill tersebut baru berjalan.
Total keseluruhan kayu yang diamankan berjumlah 280 potong berbagai ukuran. Kayu yang memiliki nama ilmiah Shorea Laevis ini merupakan kayu asli Kalimantan. Kayu ini memiliki tekstur yang kuat hampir menyerupai kayu Ulin.
Selain itu, majelis hakim juga memutus 94 kayu olahan yang ditemukan ketika kedua pelaku tertangkap, serta sebuah mesin chainsaw disita untuk negara.
Sejumlah wilayah perairan di Kalimantan Tengah masih marak illegal logging ataupun pembalakan liar.
Terdakwa yang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut langsung meminta keringanan kepada Majelis Hakim secara lisan bahwa mereka menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
Tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar kayu untuk Rahmat. Ia mengangkut kayu itu tanpa sepengetahuan Henry, pemilik truk.
Wi (45) dan Mas (41) menyebut ada tiga nama yang terlibat dalam kasus illegal logging benuas yang membelit keduanya. Di antaranya Eko Boni, Iwan dan Anto.
Wi (45), warga Kelurahan Banua Kecamatam Takisung, Kabupaten Tanah Laut dan Mas (41) warga Desa Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan baru menerima Rp2 juta dari pengangkutan kayu Benuas ilegal.
Masih ditemukannya kasus illegal logging di Kabupaten Kapuas rupanya jadi perhatian jajaran kepolisian. Untuk itulah, Polres Kapuas berjanji berkomitmen kuat mencegah terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan.
Polres Kapuas masih memburu pemilik dari kayu ilegal yang berhasil diamankan di empat tempat saat Operasi Wanalaga 2018.
Jajaran Polres Kapuas mengamankan seorang pekerja di tempat pengolahan kayu di Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai.