Seorang Laki-Laki Diamankan Polisi Lantaran Angkut Kayu Olahan Tanpa Dokumen
Seorang laki-laki berinisial A diamankan anggota Tim Operasi Wanalaga Polres Kapuas lantaran mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi surat yang sah.
Tag
Seorang laki-laki berinisial A diamankan anggota Tim Operasi Wanalaga Polres Kapuas lantaran mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi surat yang sah.
Operasi Wanalaga yang digelar Polres Kapuas berhasil mengamankan 300 kayu log beserta dua tersangka.
Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus illegal logging dalam Operasi Wanalaga. Terdapat empat laporan polisi dengan empat TKP.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting mengatakan pengungkapan kasus illegal logging di Desa Tumbang Labehu Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan pada 13 Agustus 2018 lalu, kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kapuas Kahayan Dishut Kalteng telah menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan di Sungai Mantangai dan sekitarnya. KPHL menurunkan beberapa tim, salah satunya berangkat pada 31 Juli 2018.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko mengintrogasi langsung ketiga pelaku pembalakan liar yang beroperasi di Kabupaten Kapuas.
Pihak penerima kayu, PT Korintiga Hutani (Korindo Group) belum 'diseret' kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum. Padahal, perusahaan kayu Korea-Jepang itu dinilai harus ikut bertanggungjawab.
Terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
LBK langsung meneteskan air matanya setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Seruyan Angga Saputra selama 3,5 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus illegal loging LBK dan La terancam hukuman 3,5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp500 juta subsider enan bulan kurungan penjara.
"Demi tuhan itu tidak benar. Saya hanya terima DP dari Budi cuma Rp 6 juta saja," kata Laun di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan Angga Saputra.
Harusnya, menurut hakim, pihak PT Korindo bisa membuktikan kejelasan kayu itu sebagai penerima. Apalagi dari pengakuan Budi, kayu itu dijual kepada perusahaan milik Korea-Jepang itu hanya menggunakan dokumen tanah dari Laun, dan nota angkut yang ditandatangani Laun.
"Saya hanya sebagai broker saja yang mulia. Penghubung ke Korindo si Tedi (DPO)," kata Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan, Angga Saputra.
Sejumlah nama yang terlibat dalam kegiatan ilegal itu nampaknya menyeret perangkat desa hingga perusahaan milik pengusaha Korea-Jepang, Korintiga Hutani (Korindo Group).
Jika mengacu berdasarkan jumlah pengukuran Dishut Kalteng, total kayu sekitar 1.987 meter kubik dan dihitung kerugian PSDH sekitar Rp 61 juta. Sementara dana reboisasi kerugiannya sekitar 7.948,72 dolar.
Pekan mendatang PT Korintiga Hutani (Korindo Group) akan dipanggil sebagai saksi oleh JPU Kejari Seruyan Wahyudi.
PU Kejari Seruyan Wahyudi menyebut pekan depan saksi yang akan dimintai keterangannya PT Korintiga tersebut.
Saksi dari PT Kusuma Perkasawana, Bambang dan Untung mengungkapakan sesuai peta wilayah, bahkan pengakuan dari Dinas Kehutanan, lahan itu milik perusahaan mereka.
Lugas Budi Kristyawan alias Budi bos kayu Akasia dan Laun yang sempat mengklaim lahan PT Sarpatim didakwa melakukan tindak pidana illegal logging oleh JPU Kejari Seruyan Wahyudi, Rabu (16/5/2018).
Ada dua tersangka yang akan , dilimpahkan, yakni Budi dan Lawung. Budi baru diproses lantaran sempat buron. Sementara itu Lawung diproses lantaran mengklaim lahan itu sebagai miliknya.