Aktivitas Pembalakan Liar Diduga Terjadi di Desa Terantang
Dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut, ada seorang pria memilirkan kayu jadi di kawasan anak Sungai Mentaya, tepatnya Sungai Bejangkut.
Tag
Dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut, ada seorang pria memilirkan kayu jadi di kawasan anak Sungai Mentaya, tepatnya Sungai Bejangkut.
Perkara kasus illegal logging dengan tersangka Lugas Budi Kristyawan alias Budi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan oleh penyidik Polres Seruyan. Budi merupakan pemilik kayu akasia yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting yang baru beberapa hari bertugas mengaku tidak mau gegabah menindak pelaku penambangan tanpa izin (illegal mining) dan illegal logging.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 83 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasao Perusakan Hutan.
Dua warga diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Belum diketahui, apakah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Terdakwa berani mengangkut ulin ilegal itu lantaran adanya surat rekomendasi dari oknum pejabat di lingkungan Setda Kotim itu.
Terdakwa mengaku tuntutan jaksa sangat berat. Kemudian, belum lama tadi istrinya baru meninggal dunia.
Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 500 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan penjara.
Perkara illegal logging untuk material rujab bupati, merupakan kasus yang terus diikuti publik hingga tuntas.
Tangkapan 3.500 kayu log campuran ini berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat.
Kasus surat sakti yang menyeret nama pejabat Plt Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Imam Subekti, dinilai membuktikan kalau oknum pejabat itu tidak profesional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta bersikap atas rekomendasi yang dikeluarkan Plt Asisten Administasi Umum Imam Subekti soal pengadaan kayu untuk bangun rumah jabatan bupati.
Surat rekomendasi dari pejabat Kotim itu, menyeret seorang warga masuk ke dalam kasus illegal logging.
Tim Gabungan Polres Kapuas, Resmob Polda Kelteng dibantu Polsek Mantangai dalam waktu 24 jam berhasil amankan ribuan potong kayu log disekitar anak Sungai Mantangai dan Desa Katunjung, Kecamatan Mentangai, Kamis (22/2/2018)
Terdakwa berani mengangkut kayu lantaran mengantongi surat dari pejabat di Setda Kotim.
"Saya waktu itu butuh uang, karena anak mau masuk sekolah. Saya diminta cari kayu, nah bawa ini (surat rekomendasi) katanya. Karena saya orang awam, saya kira bisa saja dengan surat itu," ucap Rah.
Polda Kalteng menurunkan tim untuk mengungkap kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di kawasan Sungai Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Pengurus BOS Mawas, Jhonson Regalino menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan ke pihak yang berwajib, hanya saja belum ada tindakan tegas.
Maraknya pembakalan hutan di kawasan Mantangai semakin parah. Siapa sebenarnya pelaku illegal logging tersebut?
Pelaksana progam BOS Mawas, menemukan data bahwa ada ribuan balok kayu keluar melalui Sungai Mantangai. Kayu itu diduga berasal dari kawasan hutan lindung.