SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perkara kasus illegal logging dengan tersangka Lugas Budi Kristyawan alias Budi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan oleh penyidik Polres Seruyan. Budi merupakan pemilik kayu akasia yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu.

"Saat pelimpahan itu tersangka mengakui terus terang atas perbuatannya itu," kata JPU Kejari Seruyan, Wahyudi,  Rabu (25/4/2018).

Dalam kasus ini  Budi harus meringkuk di sel tahanan bermula pada 5 Oktober 2017 tersangka menyuruh saksi Suyanto (sudah vonis) yang bekerja sebagai sopir untuk mengangkut kayu akasia ke Sebabi, Suyanto menuruti perintah tersangka. Kemudian Suyanto langsung berangkat ke lokasi hutan PT. Sarpatim dengan mengendarai truck nopol B 9629 DG. 

Sesampainya dilokasi hutan sudah ada saksi Agus Purwanto (sudah vonis) yang masih memperbaiki aki truck nopol L 9832 VA miliknya. Lalu saksi Suyanto memarkirkan truck didekat tumpukan kayu bulat akasia. 

Setelah itu, akasia tersebut dimuat ke dalam bak truk Suyanto dengan menggunakan alat berat forwarder yang mana Ipung (DPO) sebagai operatornya. Tidak lama kemudian, datang tiga unit dump truck yang masing-masing dikendarai oleh saksi Sutikno (sudah vonis) dengan truk nopol KH 9276 GA, saksi Mijan (susah vonis) dengan truck mopol AE 9085 DG, saksi Jemaun (sudah vonis) dengan truk nopol AE 9629 US. Ketiga truck tersebut juga menunggu giliran muat kayu.

--page

Setelah truck yang dikendarai saksi Suyanto telah selesai muat kayu akasia, lalu saksi langsung berangkat ke jalan loging PT. Sarpatim dan memarkirkan truknya di sana sambil menunggu yang lain muat kayu. Saksi Suyanto lalu menunggu disebuah warung kopi Palembang yang berada di lokasi tersebut. 

Tidak lama kemudian datanglah truck yang dikendarai oleh saksi Agus Purwanto, saksi Sutikno, saksi Mijan, saksi Jemaun yang masing-masing truck mereka telah bermuatan kayu akasia yang akan dibawa menuju Sebabi. Mereka lalu memberitahukan bahwa dump truk nopol KeKH 8272 GD yang dikendarai oleh saksi Purbasari (sudah vonis) masih berada dilokasi dan mengalami kerusakan has pendek roda belakang yang dalam keadaan patah.

Setelah itu, kelima saksi-saksi tersebut melanjutkan perjalanan menuju Sebabi sebagaimana perintah Budi. Ditengah perjalanan menuju Sebabi, tepatnya dijalan Loging PT. Sarpatim Km 33 Desa Ayawan kelima truclk yang mereka kendarai diberhentikan oleh anggota Polres Seruyan yang telah mendapat informasi bahwa di Jalan Loging PT. Sarpatim Km 33 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan sering melintas truk bermuatan kayu akasia ilegal. 

Kelima truk tersebut melakukan pengangkutan kayu akasia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen pengangkutan yang sah. Setelah diinterogasi, kelima saksi tersebut mengakui mendapatkan kayu akasia tersebut dari lokasi penumpukan kayu milik tersangka yang berada di dekat jalan Loging PT. Sarpatim dan kayu akasia yang mereka angkut tersebut adalah milik terdakwa dan mereka mengangkut kayu akasia tersebut atas perintah terdakwa. Kelima saksi tersebut juga mengatakan dilokasi penumpukanmasih terdapat satu truk lagi bermuatan akasia yang dikendarai oleh saksi Purbasari.

Anggota kepolisian diantaranya saksi Iksan dan saksi Irwandi kemudian mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan serta mengamankan Purbasari. Akibat itu Budi warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang ini akhirnya turut dijadikan sebagai tersangka. (NACO/B-5)