Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas
Pelaku tak berkutik saat tertangkap tangan oleh Personel Satresnarkoba Polres Kapuas di Desa Anjir Serapat Timur pada Selasa, 4 Februari 2025.
Tag
Pelaku tak berkutik saat tertangkap tangan oleh Personel Satresnarkoba Polres Kapuas di Desa Anjir Serapat Timur pada Selasa, 4 Februari 2025.
SN ditangkap di tempat tinggalnya di sebuah rumah barakan di Jalan A. Yani, Gang Sapil, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), pada Senin, 27 Januari 2025.
Penangkapan ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti 6 paket dengan berat total keseluruhan 15,16 gram sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut"
Penangkapan ini bermula dari penangkapan AR (27), seorang warga Kelurahan Tamiang Layang, yang kedapatan membawa satu paket sabu.
Sejak penangkapan bandar sabu kelas kakap Salihin atau Saleh oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada 4 September lalu, peredaran narkoba di kawasan Puntun, berangsur sepi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Joko Setiono.
Seorang pemuda berinisial MHE (20) warga Kecamatan Kapuas Timur harus berurusan dengan hukum, lantaran terjerat kasus tindak pidana narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan seorang pria berinisial DP (42) warga Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial HR alias R (50 tahun).
BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap seorang laki-laki berinisial H alias No (41 tahun) di Jalan Ramunia Indah RT…
Seorang pria berinisial S (40) warga Kecamatan Selat ditangkap personel Satresnarkoba saat berada di Jalan Patih Rumbih, Kota Kuala Kapuas pada Senin, 3 Juni 2024.
Seorang pria berinisial A (38) warga satu desa di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena memiliki dua paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,64 gram.
Seorang pemuda berinisial RS (28) harus tidur dibalik jeruji besi lantaran hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial TR (40) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran mengedarkan?narkoba jenit?sabu.
Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pengedar narkoba jenit?sabu?berinisial Y (41) di Jalan Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AP dan S, di Jalan Walter Condrat, Sampit, Kecamatan?Baamang, Kabupaten Kotim.
Seorang perempuan berinisial M (34) warga ber KTP Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau harus berurusan dengan hukum, lantaran terjerat kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.
Satresnarkoba Polres Barito Timur menangkap pria berinsial M (51), warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong, bersama barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat total 83,93 gram.
Sukarni, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pengedar sabu berinisial H di wilayah setempat, dengan barang bukti 9 paket sabu.