Sekda Kalteng: Status Siaga Bencana Karhutla Sudah Dicabut
Saat ini Pemrov Kalteng fokus menangani penyakit demam berdarah dengue (DBD) akibat musim hujan
Tag
Saat ini Pemrov Kalteng fokus menangani penyakit demam berdarah dengue (DBD) akibat musim hujan
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kardinal menyatakan, sangat mendukung bila ada kebijakan memperbolehkan masyarakat membakar lahan untuk berladang dan berkebun.
Terdakwa Iy (26) bisa menghirup udara bebas setelah majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 20 hari kepadanya.
Iy tidak pernah mengenyam pendidikan, karena di desanya tidak ada sekolah berkebutuhan khusus
Namun saat ditanya siapa temannya? Iy hanya tertawa-tawa menjawab tidak tahu
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya (Mura) segera membentuk Birgade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) sebagai bentuk komitmen memerangi Karhutla.
Sebelumnya And ditangkap karena telah membakar lahan di Jalan G Obos 16, sedangkan Johansyah dengan TKP pembakaran di Jalan G Obos 11.
Pembakaran lahan menimbulkan dampak yang luar biasa seperti kabut asap
Selama ini jaksa kesulitan mengani perkara ini karena pelaku sering menggunakan bahasa daerah
Iyuh mengaku tidak sengaja membakar lahan, karena api yang membakar lahan itu saat dia sedang membakar ikan
Dari enam perkara tersebut, dua di antaranya ditangani Polsek Ketapang. Satu perkara masuk ranah penyidikan dengan tersangka RS, sedangkan satu kasus lainnya masih penyelidikan.
"Dari ratusan titik panas tersebut, yang berhasil ditanggulangi hanya 291 titik," kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim, M Yusuf.
BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menurunkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi waspada. Hal ini, seiring peralihan musim…
Dandim 1011 Kuala Kapuas Letkol Kavaleri Bambang Kristianto Bawono menyebutkan, pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi poin penting atau utama ke depan bagi dirinya dalam mengatasi kejadian tersebut nantinya.
Hingga saat ini Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih siaga kebakaran hutan dan lahan. Bahkan petugas dari berbagai instansi tetap siaga di posko kebakaran hutan dan lahan di depan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas.
Hal ini mengacu pada Instruksi Presiden No 11/2015 tentang PBS bidang pertanian atau perkebunan dan kehutanan wajib memiliki sumberdaya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Saat ini Kabupaten Kapuas masih berstatus siaga darurat bencana karhutla sesuai Keputusan Bupati Kapuas Nomor 232/BPBD tahun 2018 tehitung sejak tanggal 16 Juli 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018.
Upaya pencegahan dini dapat dilakukan dengan sosialisasi dan penyuluhan serta imbauan oleh instansi terkait kepada masyarakat bisa terus dilakukan agar terhindar dari karhutla ini.
Perlu mengaktifkan posko lapangan dengan melibatkan Tripika, Kepala Desa/Lurah, Tokoh masyarakat, pemuda dan relawan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas, posko siaga kebakaran di Kabupaten Gumas ditetapkan selama 3 bulan. Posko siaga kebakaran akan berakhir 23 Oktober 2018.