Keterbukaan Informasi Publik Wujud Pemerintahan Efektif dan Efisien
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Tag
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dari hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik kabupaten/kota se Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau raih peringkat 5 kategori menuju informatif.
Dia mendorong?agar Pemko terus melakukan evaluasi dan bisa menghadapi tantangan dalam proses kemajuan daerah
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerima penghargaan keterbukaan Informasi Badan Publik peringkat pertama kategori pemerintah kabupaten/kota se Kalimantan Tengah tahun 2020.
Dengan cara mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi publik
Kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana sangatlah penting
Rangkaian dimulai dengan tahapan penilaian terhadap laporan tahunan badan publik dan SAQ (Selft Assessment Questionnarie /Kuisoner Penilaian Mandiri) badan publik
BPK RI Kalteng berhasil mendapatkan nilai 96,94. Nilai ini pada predikat tinggi dengan kategori informatif yang memiliki rentang nilai antara 97 sampai 100
Ketua KI Kalteng, Daan Rismon mengatakan keterbukaan informasi publik tercantung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur
Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Provinsi Kalimantan Tengah hampir memperoleh predikat informatif keterbukaan informasi publik.
Kalangan DPRD Kalteng menilai keterbukaan informasi penggunaan anggaran di satuan pendidikan semua jenjang sangatlah penting.
Di tengah industri 4.0 dan zaman digitalisasi ini sangat diperlukan adanya keterbukaan publik kepada seluruh masyarakat
Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih atau JP2B Koordinator Wilayah Kalimantan yang berkantor di Banjarmasin mengadukan Dinas PUPR Kota Palangka Raya, lantaran tidak diberikannya informasi memadai.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Palangka Raya diadukan terkait keterbukaan informasi publik. Pengadu yakni Komite Nasional Jaring Politisi dan…
Hal itu tidak lepas dari inovasi yang dikembangkan gubernur sejak 2017, yakni berbasis website https://ppid.kalteng.go.id
PPID harus cakap dan cerdas dalam mengelola informasi dan dokumentasi, karena PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik
Pemerintah harus menerapkan semangat keterbukaan informasi publik. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekda Kabupaten Katingan Nikodemus menyebut bahwa saat ini tuntutan keterbukaan informasi publik yang berkualitas semakin tinggi.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan, undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ditujukan untuk meningkatkan kemampuan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.