Pemko Palangka Raya Komitmen Junjung Tinggi Keterbukaan Informasi Publik
Komitmen ini tercermin dari pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan juga PPID pembantu.
Tag
Komitmen ini tercermin dari pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan juga PPID pembantu.
Kabupaten Pulang Pisau terpilih dan masuk dalam 6 besar dari 14 Kabupaten/Kota se- Kalteng dalam keterbukaan informasi.
inas Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Kabupaten Kapuas berkomitmen memberikan keterbukaan informasi publik (KIP) yang baik.
Plt Asisten I Setda Kabupaten Katingan, Supardi Edal membuka pendampingan Intensif pengelolaan sistem informasi pelayanan publik atau SIPP dan penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publiik nasional atau SP4N- LAPOR, Senin, 22 Juli 2019.
Menyusul telah dideklarasikannya keterbukaan informasi publik atau KIP. beberapa waktu lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Kabupaten Kapuas akan terus berupaya mewujudkannya.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah melakukan verifikasi keterbukaan informasi publik ke setiap daerah di Kalteng, salah satunya di Kabupaten Barito Timur.
Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mendapatkan penghargaan nasional Keterbukaan Informasi Publik dari Pemerintah Pusat, yang diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla pada 2018 lalu.
Kendala-kendala yang dihadapi memanglah harus disikapi dengan optimis untuk memperkaya ketersediaan data dan informasi perlu dilakukan peningkatan kapasitas OPD dalam memahami PPID dan keterbukaan informasi publik secara lebih baik dan dapat berkontribusi secara lebih aktif.
Dengan telah diresmikannya ruang pelayanan Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas, maka diharapkan akan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Diskominfo berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya akses informasi dan dokumentasi kepada publik sesuai dengan perundang-undangan.
Penyampaian informasi sangat penting supaya semua kinerja pemerintah bisa diketahui perkembangannya oleh masyarakat.
Ada beberapa informasi yang tidak dapat masyarakat cari secara terbuka, tetapi harus datang ke kantor pemerintahan jika ingin mengetahui.
Perangkat daerah dan badan publik, khususnya yang berkaitan dengan anggaran, baik APBN maupun APBD, wajib memberikan informasi dan dipublikasikan agar masyarakat mengetahui.
Informasi yang terbuka tidak hanya sekedar menjadi wadah edukatif bagi masyarakat, tetapi juga ajang untuk mengurangi kasus korupsi di Indonesia.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.
Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia meminta masyarakat aktif mencari informasi sendiri, tidak harus menunggu pemerintah melakukan sosialisasi.
Setiap badan publik wajib membuka akses informasi bagi masyarakat sebagaimana tertuang dalam landasan hukum yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari 52 SOPD di daerah ini, baru 40 - 50 % yang sudah memiliki website. Itu pun tidak sepenuhnya dikekola dengan baik.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Launching keterbukaan informasi publik menjadi wujud pelayanan prima di Kecamatanm Pahandut. Ini juga bertujuan untuk melakukan koordinasi yang baik dengan kelurahan dan…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kecamatan Pahandut resmi menyatakan keterbukaan informasi publik. Ini dibuktikan dengan digelarnya acara Lounching dan Sosialisasi Sistem Informasi Evaluasi Kinerja…