Dinas PUPR Palangka Raya Sediakan Layanan Online Pengajuan IMB
Layanan berbasis digital ini mempermudah pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bisa dilakukan secara online
Tag
Layanan berbasis digital ini mempermudah pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena bisa dilakukan secara online
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) dapat menghubungi nomor 082358943300.
Pemko Palangka Raya kembali melakukan sebuah inovasi dalam layanan publik, yaitu layanan Dinas Sosial yang saat ini layanannya bisa diakses secara online.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) masih menutup sementara seluruh objek wisata yang ada di Kobar. Untuk itu, diharapkan para pelaku usaha di bidang wisata untuk bisa mengembangkan kegiatan usahannya melalui online.
Meski layanan tatap muka pada Disdukcapil Seruyan telah ditutup sementara, masyarakat masih bisa memperoleh layanan secara online setiap hari kerja.
Situasi tanggap darurat pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengakibatkan pasar ramadan ditiadakan. Anggota DPRD Kobar memberikan solusi agar pedagang pasar ramadan bisa memanfaatkan layanan online dan delivery.
Pelayanan dilayani secara online melalui email.atrbpnkabseruyan@gmail.com?atau melalui aplikasi?WhatsApq? di nomor 0823 5944 5123
Layanan ini berlaku mulai Senin depan dan akan diprioritaskan bila masih dalam keadaan darurat wabah virus corona
Kendati hanya menggunakan layanan online via WhatsApp, tapi tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka yang ingin berurusan tidak kesulitan
Meskipun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Seruyan?telah menutup sementara pelayanan langsung namun masyarakat masih bisa memperoleh layanan online hingga pukul 14.00 Wib setiap hari kerja.
Masyatakat bisa menghubungi nomor yang telah disediakan sesuai keperluannya
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan sistem layanan online kementerian Luar Negeri masih belum optimal dalam mempercepat pelayanan pembuatan dokumen.