Bupati Minta Pacu Capaian Penerimaan Pajak Daerah
Bupati Lamandau?Hendra Lesmana meminta dinas terkait untuk terus memacu capaian target penerimaan pajak daerah sebelum tahun anggaran 2022 ini berakhir.
Tag
Bupati Lamandau?Hendra Lesmana meminta dinas terkait untuk terus memacu capaian target penerimaan pajak daerah sebelum tahun anggaran 2022 ini berakhir.
Karena itulah?Pemkab Kobar menyampaikan agar pajak daerah tersebut bisa dibayarkan paling lambat 30 Desember 2022
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerahdaerah serta pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak dan retribusi daerah.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyayangkan adanya tunggakan pajak hiburan yang cukup besar oleh pelaku usaha.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyebutkan sebanyak 80 persen pengelola hiburan di kota setempat menunggak membayar pajak.
DPRD Barito Utara menerima pidato pengantar bupati terhadap Raperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan penarikan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah Kabupaten Barito Utara pada Sidang Paripurna DPRD, Senin 19 September 2022.
Untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar acara Pekan pembayaran pajak bumi dan pembangunan (PBB P2).
Wakil Gubernur Kalteng?Edy Pratowo menyebut pajak dan restribusi merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.
Meski demikian pihaknya tetap meminta agar BPPRD tidak berpuas diri dengan capaian ini melainkan tetap untuk lebih mengintensifkan penggalian potensi-potensi pajak daerah lainnya.
Wakil Ketua I Komisi A Bidang Pemerintahan dan Keuangan DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah menyampaikan rekomendasi kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menyampaikan saat ini realisasi serapan untuk sektor pajak dan retribusi daerah sudah mencapai 21,21 persen.
PAJAK daerah merupakan iuran wajib yang dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari kebijakan otonomi daerah memberikan pelayanan yang lebih efisien, cepat dan efektif.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.?
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengapresiasi terhadap penerimaan pajak daerah pada tahun 2021 yang mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban menyatakan realisasi PAD pajak sejak 1 Januari sampai 17 Desember 2021 mencapai 95,37 persen dari target.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Artuni D Djaban mengajak masyarakat kota setempat supaya membayar pajak.
Realisasi pajak tersebut berasal dari 11 sektor pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air tanah
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyampaikan realisasi pajak daerah periode Januari - September 2021.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar) berencana menjalin kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan.
Rapat kerja dipimpin Ketua Bapemperda Janjo Briano dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya beserta Asisten I Sekda, Kabag Hukum Sekda dan perwakilan dari Bapenda