Pemkab Kotim Tata Pedagang Kaki Lima untuk Perindah Kota
Jadi nantinya PKL yang berjualan di kawasan wisata juga akan ditata, sehingga tidak merusk keindahan kawasan
Tag
Jadi nantinya PKL yang berjualan di kawasan wisata juga akan ditata, sehingga tidak merusk keindahan kawasan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 03 Tahun 2004, tentang pengelolaan ruang terbuja hijau, terhadap para pedagang kaki lima yang ada di Sampit, Kamis, 14 November 2019.
Pedagang kaki lima yang berjualan di halaman depan Pasar Tamiang Layang, mengaku pasrah atas penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Penertiban itu dikhususkan untuk pedagang sayur dan ikan yang berjualan pinggir jalan, karena para pedagang itu dianggap mengganggu ketertiban jalan
Saat ini para PKL masih menunggu kesepakatan dari Pemerintah Kota Palangka Raya terkait kepastian waktu untuk direlokasi
Setelah diungsikan dari Jalan Katamso, kini para pedagang kaki lima tersebut mulai berjualan di Taman BMX, Jalan Garuda, Kota Palangka Raya.
Personel Satpol PP Barito Utara melaksanakan operasi simpatik dengan sasaran pedagang. Tujuannya, memberikan imbauan kepada pedagang yang menggelar lapak jualannya di atas trotoar.
Kondisi ini menjadi perhatian Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, karena tempat itu diperuntukan bagi masyarakat untuk santai dan taman edukasi
Guna menjaga kebersihan dan keindahan Bundaran Pangkalan Lima Kelurahan Baru Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) memindahkan gerobak usai berjualan.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barito Utara bakal menertibkan fasilitat umum serta pedagang kaki lima yang tidak menaati aturan.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barito Utara bakal menertibkan pedagang kaki lima atau pelaku usaha yangmmenyalahi aturan dalam menggelar dagangan.
Imbauan kepada PKL ini diwarnai adu argumen antara Satpol PP dengan seorang PKL yang biasa mangkal di lokasi tersebut
Para PKL juga butuh pekerjaan dan pendapatan guna memenuhi kebutuhan rumah tangganya, sehingga mereka harus berusaha dan salah satunya menjadi PKL
Bupati Murung Raya (Mura) Perdie meminta pedagang yang beroperasi di Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu tertib dan taat aturan.
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Murung Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat membongkar paksa lapak liar di pasar malam alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu.
BORNEONEWS, Muara Teweh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Barito Utara bekerja sama dengan Disnakertrankop dan UKM, pihak Kecamatan Teweh Tengah, Kodim dan…
Menurut Parij Ismeth Rinjani, terkait dengan kerapian dan kebersihan Taman Askari bisa dikoordinasikan dengan pedagang.
Dinas Perdagangan Murung Raya berjanji membebaskan pungutan retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) di pasar malam alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu dengan syarat mereka mau tertib.
Adapun penataan itu berupa pembangunan lapak dagangan semi permanen.
Apabila masih ada PKL yang mengulangi berjualan di tempat yang dilarang itu maka Satpol PP bakal menindak tegas.