Wujudkan Kepedulian Pelaku Usaha di Masa Pandemi dan Bencana Alam
Pemerintah melalui surat Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur ketentuan produksi usaha kecil masyarakat maupun komersial di tengah pandemi
Tag
Pemerintah melalui surat Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Nomor 9 Tahun 2020 telah mengatur ketentuan produksi usaha kecil masyarakat maupun komersial di tengah pandemi
Bencana?banjir di provinsi tetangga seperti saat ini dampaknya terasa sampai ke Kota Palangka Raya. Hal ini terjadi lantaran banyak produksi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dipasok ke Palangka Raya, termasuk aneka makanan produksi UMKM.
Para pelaku usaha yang dinilai patuh dalam melaksanakan anjuran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kecamatan Seruyan Raya diberi penghargaan.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran meminta kepada pelaku usaha bersinergi dengan pemerintah?dalam upaya pemulihan perekonomian.
Pelaku usaha diminta untuk berperan dalam mendukung upaya pencegahan protokol kesehatan, dengan menyiapkan sarana cuci tangan di tempat usahanya.
Seiring dengan upaya yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Seruyan Raya bersama unsur TNI dan Polri, kini kepatuhan masyarakat di muara Desa Bangkal?terhadap protokol kesehatan dinilai terus meningkat.
Camat Seruyan Raya Roby Kurniawan bersama unsur TNI dan Polri, rutin melakukan pengecekan terkait kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan protokol kesehatan.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini yakni terkait keamanan pangan, dan memberikan informasi mengenai jenis pengawet, pewarna dan pemanis buatan yang berbahaya secara kimia, biologis dan fisika
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya menjalin kerja sama dengan pelaku usaha dalam rangka memanfaatkan kartu Indentitas Anak atau KIA.
Pembentukan KAD ini juga untuk pertukaran pengetahuan, pengalaman mengenai bisnis berintegritas serta nilai-nilai anti korupsi antar perorangan maupun organisasi
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menyampaikan bahwa masih terdapat titik terang untuk tetap optimistis untuk terus menjalankan bisnis di tengah resesi ekonomi yang melanda Tanah Air.
Sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 kepada para pelaku usaha, bukan tanpa dasar, karena sebelumnya tim satgas telah mendapati pelanggaran serupa oleh pelaku usaha tersebut
Sejumlah pelaku usaha di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyambut gembira Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI yang menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah kedepannya.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau KPHP Unit XIV Barito Hilir bekerja sama dengan BPHP Wilayah X Palangka Raya, Disperindag Kalteng, Balai POM dan perusahaan aplikasi belanja online Shopee menggelar pembinaan pasar berbasis KPHP.
Berdasarkan pemantauan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih banyak instansi swasta dan pelaku usaha yang masih menumpuk sampah?di pinggir jalan dengan harapan bisa diangkut oleh petugas sampah keesokan harinya.
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah mengingatkan pemilik atau pengelola tempat usaha dan perkantoran agar menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam aktivitasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan upaya preventif dalam rangka membina kepatuhan nelayan dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan terhadap regulasi yang berlaku di Tanah Air.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya akan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.
Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi atau? Distrannakop dan UKM Gunung Mas mengusulkan ratusan pelaku usaha agar mendapat bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI untuk modal usaha.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur karena telah menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, salah satunya ialah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemangku kepentingan yaitu Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya.