Pembacok karena Tidak Dipinjami Uang Rp 35 Ribu Divonis
Dedi Suriyanto (21), terdakwa yang melakukan pembacokan kepada penjaga buah, Fitri Ardiansyah karena tidak dipinjami uang Rp 35 ribu divonis selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
















