Bejatnya Pria Ini, Dalihnya Mencari Tupai Malah Cabuli Bocah Umur 7 Tahun
Seorang bocah perempuan kelas 2 Sekolah Dasar (SD) yang masih berumur 7 tahun?menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berumur 36 tahun.?
Tag
Seorang bocah perempuan kelas 2 Sekolah Dasar (SD) yang masih berumur 7 tahun?menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berumur 36 tahun.?
Tersangka diancam Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara
Pelaku merupakan warga Kabupaten Gunung Mas yang tidak lain adalah keluarga korban
Pelaku pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar/?
Remaja perempuan berusia 16 tahun yang menjadi korban persetubuhan pemuda 19 tahun di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, ternyata baru menjalin hubungan pacaran selama 4 bulan dengan pelaku.
Aksi pemuda 19 tahun mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun ternyata dilakukan atas dasar suka sama suka.
Seorang pemuda 19 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian karena dilaporkan telah berhubungan intim dengan remaja perempuan berusia 16 tahun.
Tersangka YS (28) harus berurusan dengan hukum setelah memaksa kekasihnya yang masih berumur 13 tahun melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena tidak terima orangtua korban melaporkannya ke polisi.
Korban dibujuk akan diberikan seperti ritual atau seperti guna-guna dan dijanjikan akan memiliki suara bagus. Kemudian, dapat banyak saweran saat bernyanyi.
Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kapolsek Basarang Iptu Supriadi mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban berlatih menari kuda lumping di kediaman tersangka.
Dari pengakuan korban, ia dipaksa melayani nafsu cabul pelaku di kamar mandi
Terdakwa sempat berkelit dan membantah perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
BS (31) tidak menyangkal telah menyebuhi anak yang masih berumur 13 tahun. Fakta ini dia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
N dilaporkan oleh istrinya sendiri selaku orang tua karena melecehkan atau mencabuli putrinya.
DB alias KD bakal menghabiskan masa tuanya dengan meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara setelah mencabuli anak panti asuhan yang masih duduk di kelas V SD.
Awalnya korban yang saat itu duduk bersama orangtuanya tiba-tiba tidak ada di tempat duduknya. Orangtua korban mencari hingga menemukannya dalam kamar tamu penginapan dan sudah tidak menggunakan baju. Hingga terbongkarlah perbuatan cabul itu.
Seorang bocah perempuan diduga dicabuli pemuda berinisial O di kamar Penginapan Marindu, Kota Muara Teweh, Minggu (27/1/2019).
Orangtua korban juga menyayangkan tuntutan jaksa dianggap terlalu rendah. Pasalnya, tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang sudah merusak masa depan korban.
Terdakwa ketahuan menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku Kelas VI SD itu setelah korban hamil. Perbuatan itu ia lakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah.
Korban dicabuli ketika korban membeli sosis dengannya. Setelah itu korban dibujuk ke kediamannya. Bahkan perbuatan terakhir korban diajak menginap di kediamannya.