Polisi Tangkap 2 Pencuri Sepeda Motor, 1 Masih di Bawah Umur
Unit Reskrim Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) meringkus 2 pemuda tersangka pencurian sepeda motor.
Tag
Unit Reskrim Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) meringkus 2 pemuda tersangka pencurian sepeda motor.
Dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Murjani, Kota Palangka Raya terpaksa dihadiahi timah panas atau ditembak.
Sepeda motor milik Ita (28), warga Jalan Murjani, Gang Remaja, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya raib dibawa kabur pencuri.
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu keluarga beranggotakan lima orang yang semuanya berkecimpung di seputar pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka AS mendapat misi dari seseorang berinisial G yang menyuruhnya menagih utang dari seseorang, lantaran adanya dugaan penipuan dari bisnis yang dijalaninya.
Seorang petani bernama Sumadi (40), warga Desa Sidomulyo ditangkap personel Polsek Pangkalan Banteng atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Rohmad Amin alias Amin (20) residivis kambuhan dituntut lebih berat dari rekannya Fahrijan alias Ijan (40). Keduanya merupakan?terdakwa kasus pencurian motor milil?Heriawan.
Terdakwa kasus pencurian, Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yuswarno mencuri motor korbannya bernama Karsan. Motor itu terparkir di dalam garasi dan terkunci stang.
Terdakwa Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yuswarno menceritakan kronologi pencurian motor miliki korban Supratini. Awalnya mereka mau ke Kecamatan Kota Besi untuk mencari sasaran pencurian.
Tamat?sudah pelarian Aspriyansah (27) setelah sebelumnya melarikan sepeda motor milik salah satu warga di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya.
Korban Heriawan, mengaku motor miliknya dicuri?Rohmad Amin alias Amin (20) dan Fahrijan alias Ijan (40) ketika?tengah asyik bermain di rumah rekannya, seorang waria bernama Rustam Effendi alias Riska.
Rohmad Amin alias Amin (20) dan Fahrijan alias Ijan (40) mengaku awalnya tidak ada niat mencuri motor milik Heriawan di kediaman seorang waria bernama Rustam Efendi alias Riska.
Personel Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap otak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial AG.
Dua remaja menjadi korban begal di Jalan RTA Milono Km 2 Kota Palangka Raya, Minggu dini hari, 9 Agustus 2020. Pria yang merupakan pelaku itu langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Tersangka Eko Riwayanto mengaku membantu menjual motor curian dan mendapatkan keuntungan. Itu disampaikannya pada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sukodrat alias Kodrat? residivis kambuhan merampas sepeda motor milik kakek bernama Bonex Ariadi. Bahkan, saat perampasan itu korban sampai terjatuh dan terseret.
Ardianto alias Anto dan Yuswarno menjual motor hasil pencurian dengan mendapatkan bagian Rp 700 ribu. Kedua pria ini dalam kasus curanmor ini terlibat dalam 3 kasus. Adapun?2 kasus sudah dilimpahkan kepada jaksa.
Rohmad Amin alias Amin (20), residivis kambuhan dan rekannya Fahrijan alias Ijan (40) membawa kabur motor yang diparkir di depan barak korban bernama RIska.
Dua terdakwa penadah sepeda motor curian, Madde'i dan Hendriansyah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang online, Rabu, 1 Juli 2020.
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menangkap 4 tersangka pencurian kendaraan bermotor. Semua tersangka yang berinisial SA (25), MS (20), ME (23) dan AS (20) itu diamankan di kediamannya masing-masing kawasan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).