Tak Sanggup Bayar Rp 1,3 Juta, Calon Pelajar Kurang Mampu Ditolak Salah Satu SMP di Sampit
AY melanjutkan, oknum tersebut juga berkata, jika orangtua sudah menyekolahkan anaknya maka orangtua itu wajib membayar.
Tag
AY melanjutkan, oknum tersebut juga berkata, jika orangtua sudah menyekolahkan anaknya maka orangtua itu wajib membayar.
DPRD tidak segan untuk memanggil sekolah yang kedapatan memungut biaya dari calon peserta didik baru.
Yang menjadi permasalahan saat ini, orang tua perserta didik menginginkan anak mereka bersekolah di sekolah favorit.
Pada penerimaan siswa baru tidak jarang sejumlah oknum melakukan pungutan terhadap calon siswa. Dengan sejumlah alasan yang tidak wajar. Padahal seharusnya masuk sekolah gratis tanpa ada biaya apapun.
Penerimaan siswa baru sistem zonasi disesuaikan dengan alamat rumah. Semakin dekat tempat tinggal siswa dengan sekolah, maka semakin besar peluangnya untuk diterima karena skornya semakin tinggi.
Ratusan calon pelajar didampingi orang tua atau wali mereka memadati sejumlah SMP/sederajat untuk mendaftarkan diri.
Dengan sistem zona ini maka tidak ada istilah lagi sekolah favorit disuatu daerah
Di tahun ajaran baru memang kerap kali didengar adanya pungutan bahkan tidak jarang menuai keluhan dari para orang tua.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Surileli N Ladung, meminta agar sekolah mengutamakan sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa baru saat ini.
Sekolah di Kobar harus memprioritaskan anak didik daerah agar bisa masuk sekolah
Pihak sekolah harus menjalankan aturan dalam menerima anak didik baru
Syarat mendaftar ke SD minimal berusia 6 tahun dan bagi yang sudah 7 tahun harus prioritas masuk
PPDB dari jenjang SD dan SMP tidak dibenarkan adanya pungutan biaya pendaftaran. Semua biaya penerimaan dialokasikan dalam dana BOS.
Saat ini biaya penerimaan siswa baru sudah terpenuhi melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Maka dari itu, DPRD Kotim berjanji dalam masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini akan mengawasi secara ketat.
Selain penyuluhan dan pembinaan karakter, pihak sekolah juga diminta memprogramkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi perserta didik baru.
Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kurun Riana menyampaikan, dalam penerimaan peserta didik baru di samping melalui tes tertulis juga menerapkan empat jalur, di antaranya sistem zonasi.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 di SMAN 5 Palangka Raya menerapkan sistem zonasi.
Sekolah yang terletak di Jalan Tingang Km 3,5 ini hanya akan menerima 144 siswa.
DPRD Gunung Mas mengharapkan proses penerimaan siswa baru bisa berjalan lancar tanpa ada pungli
SMAN 1 Kurun ini merupakan sekolah favorit di Kabupaten Gunung Mas